Pakar Hukum: Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Jadi Alasan Desak Kapolri Diganti
Desakan sejumlah Purnawirawan TNI agar Presiden Prabowo Subianto mengganti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai dampak bergulirnya praperadilan berulang Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak memiliki hubungan hukum maupun konstitusional. Praperadilan Roy Suryo dan pergantian pimpinan Polri merupakan dua hal yang berbeda.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menegaskan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi setiap pihak yang merasa haknya perlu diuji melalui pengadilan.
“Kita melihat masalah praperadilan murni masalah hukum. Upaya praperadilan sepenuhnya merupakan hak Roy Suryo dan pihak terkait. Tidak ada kaitannya dengan pergantian Kapolri,” kata Dosen Program Pascasarjana ini, Minggu (16/8/2026).
Baca juga: Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Menurut Edi, mencampuradukkan proses praperadilan dengan isu pergantian Kapolri justru berpotensi membuat persoalan hukum menjadi bias dan sarat kepentingan politik.“Kalau ada pihak yang menilai proses penyidikan atau tindakan aparat perlu diuji, silakan gunakan mekanisme praperadilan. Itu bagian dari sistem peradilan pidana. Jangan kemudian karena ada praperadilan, lalu ditarik menjadi alasan untuk meminta Kapolri diganti,” tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini meminta Laksamana TNI (Purn) Muryono Aladin tidak menyeret persoalan praperadilan yang ditempuh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke dalam isu pergantian Kapolri.
Lihat video: Isu Pergantian Kapolri, Ini Respons Tegas Kapolri Jenderal Listyo
“Kita hormati upaya praperadilan yang dilakukan Roy Suryo dan Dr. Tifa dalam perkara tudingan ijazah palsu. Tetapi proses hukum harus ditempatkan sebagai proses hukum, sedangkan pergantian Kapolri adalah persoalan tersendiri dan itu sepenuhnya kewenangan Presiden Prabowo.,” ujarnya.Direktur Eksekutif Lemkapi menambahkan, secara ketatanegaraan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Karena itu, argumentasi mengenai pergantian Kapolri harus didasarkan pada evaluasi terhadap kinerja, integritas, kebutuhan organisasi, dan sepenuhnya lebih kepada pertimbangan Presiden dan jangan dikaitkan secara langsung dengan perkara praperadilan seseorang. “Urusan prapradilan dan pergantian Kapolri itu masalah berbeda. Sistem penegakan hukum memiliki mekanisme pengawasan dan koreksi tersendiri,” katanya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut perbedaan pandangan terhadap proses penyidikan adalah hal yang wajar dalam negara hukum. Namun, setiap keberatan harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan tekanan politik terhadap institusi Polri.
“Kalau putusan praperadilan nantinya menyatakan ada tindakan penyidik yang tidak sesuai hukum, tentu harus dihormati dan menjadi bahan evaluasi. Tetapi itu tidak otomatis berarti Kapolri harus diganti. Dua persoalan tersebut harus dipisahkan secara tegas,” katanya.
Edi menilai masalah praperadilan sebagai dasar untuk menuntut pergantian Kapolri dapat menciptakan preseden yang tidak sehat. Kalau setiap perkara yang masuk praperadilan kemudian dijadikan alasan mengganti Kapolri tentu itu sangat berbahaya karena bisa mengganggu independensi proses hukum.
“Masyarakat justru membutuhkan penegakan hukum yang transparan dan profesional dalam perkara tudingan ijazah palsu tersebut. Silakan semua pihak menguji proses hukum melalui pengadilan. Jangan bawa persoalan hukum ke wilayah yang tidak relevan. Kita harus menjaga agar perkara ini tetap berada dalam koridor hukum dan tidak dibawa bawa pada urusan politik," ucapnya.










