Menko Polkam Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin di Kepri: Hadiah HUT ke-81 RI

Menko Polkam Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin di Kepri: Hadiah HUT ke-81 RI

Nasional | sindonews | Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:05
share

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, memimpin pemusnahan 1,3 Ton narkotika jenis Ketamin di Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (12/8/2026). Barang haram ini disita ketika petugas gabungan menggagalkan penyelundupan melalui kapal MV King Sun di perairan Kepri.

Djamari menambahkan keberhasilan operasi ini berkat kerja sama yang melibatkan TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, Polri, kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kepulauan Riau, masyarakat maritim, pelaku usaha pelayaran dan kepelabuhanan, serta media. Capaian positif ini juga sebagai kado HUT ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pemerintah mengapresiasi keberhasilan ini. Pemerintah dapat hadiah HUT RI ke-81,” kata Djamari saat dalam konferensi pers di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam, Kota Batam, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: Saya Akan Lawan!

Ia menegaskan, penanganan kejahatan lintas negara membutuhkan kerja bersama melalui penguatan koordinasi, pertukaran informasi, serta kemampuan deteksi dan penindakan. “Hanya dengan cara bekerja bersama-sama kita bisa berhasil. Perkokoh persatuan kita bersama,” sambungan.Dia menilai pengungkapan jaringan penyelundupan jauh lebih penting dari pada sekadar melihat besarnya jumlah barang bukti yang diamankan. Keberhasilan tersebut menunjukkan kemampuan negara dalam mendeteksi, menghentikan, sekaligus membongkar jalur yang diduga digunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara.

Pengungkapan ini juga membuktikan bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia terus bekerja. Oleh karena itu, Indonesia harus mengirimkan pesan tegas kepada jaringan kejahatan lintas negara bahwa Tanah Air tidak dapat dimanfaatkan sebagai tempat transit, penyimpanan, maupun penyaluran narkotika.

“Beri pesan yang jelas, Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, dan penyaluran narkoba dan barang ilegal lainnya,” sambungnya.

Adapun, pengungkapan kasus tersebut bermula saat kapal MV King Sun bersandar pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak (K9) dan alat deteksi sempat menunjukkan hasil negatif. Namun, petugas menemukan indikasi adanya upaya pengelabuan dengan menyebarkan ceceran kristal di sekeliling kapal.

Keesokan harinya, tim gabungan memperketat investigasi melalui berbagai metode, antara lain pemeriksaan forensik digital, pemindaian sinar-X, penyelaman, analisis denah kapal, tes urine terhadap seluruh anak buah kapal (ABK), serta interogasi. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas kemudian menemukan 65 karung berisi total 1.300 bungkus di bagian anjungan kapal. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton.

Dalam kesempatan itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama TNI AL, BNN, Bareskrim Polri, BIN, BAIS TNI, Bea dan Cukai, serta Pusat Intelijen TNI AL (Pusinteral). Barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh KRI Kerambit-627.

“Melalui pemeriksaan dan investigasi yang diperkuat dengan digital forensik serta peralatan khusus milik Bea Cukai dan BNN, 65 karung tersebut dipastikan berisi ketamin seberat 1,3 ton,” ujar Ali.

Barang bukti ketamin tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekira Rp2,6 triliun, dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Kini seluruh ABK yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk kepentingan pengembangan penyidikan sekaligus mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.

“Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini juga menunjukkan bahwa sinergi dan kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan utama dalam menghadapi kejahatan lintas negara, khususnya narkotika melalui jalur laut,” ujar KSAL.

Topik Menarik