PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Perkara Pemerasan, Jaksa Ajukan Dua Dakwaan Alternatif
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Andri Saputra Menyusun dakwaan secara alternatif yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a yang menurut uraian JPU berkaitan dengan dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan sanksi hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan dakwaan kedua, Andri Saputra menjerat terdakwa dengan Pasal 483 huruf a terkait dengan pemerasan dengan cara membuka rahasia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus”Dakwaan kita buat alternatif. Nanti kita lihat fakta dan pembuktian selengkapnya di persidangan selanjutnya pada Rabu pekan depan,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Andri Saputra mengungkapkan telah menyiapkan 10 saksi dan sejumlah barang bukti di persidangan selanjutnya. Namun, jumlah saksi tersebut masih dapat disesuaikan berdasarkan relevansi keterangan masing-masing saksi terhadap perkara.
“Saksi ada lebih dari 10 orang, namun nanti akan kami seleksi mana pembuktiannya yang paling tepat dan kuat untuk mendukung dakwaan. Nanti kita sortir saksi mana yang menguatkan dakwaan,” kata Andri.
Lihat video: Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut: Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Andri Saputra juga menyebut telah menyiapkan sejumlah barang bukti digital dan dokumen pendukung seperti chat terdakwa dan tangkapan layar percakapan terdakwa terkait perkara tersebut, termasuk bukti transfer. “Kita tunggu saja sidang selanjutnya,” ucapnya.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Teger menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum merupakan opini. Maka tim kuasa hukum akan menyampaikan jawaban sekaligus perlawanan.
“Dakwaan jaksa masih sangat kabur, terutama tentang dialog-dialog di antara mereka terpotong potong. Kemudian ada permintaan uang untuk pengembalian utang pelapor itu ada chatting-an pada 13 Februari itu tidak dimuat dalam dakwaan. Jadi permintaan uang untuk utang ya tak boleh lah dijadikan pemerasan," katanya.









