Breaking News! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden atau Wapres
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Pasal 218 ayat (1), dan ayat (2) serta Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (12/8/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” lanjut Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebelumnya menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Sementara itu, Pasal 220 ayat (2) menyebutkan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut MK, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.
Karena itu, Mahkamah menilai perlu memberikan penegasan terhadap norma tersebut agar pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.
“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur.









