Bea Masuk Impor dari Jepang Diatur Ulang, Ini Ketentuan Tarifnya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan dua peraturan baru yang mengatur pengenaan tarif bea masuk preferensi atas barang impor asal Jepang dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026 dan PMK Nomor 61 Tahun 2026.
"Dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi, perlu disusun peraturan untuk memberikan dasar hukum penetapan tarif bea masuk," demikian pertimbangan PMK 60/2026 yang dikutip Sabtu (8/8/2026).
Baca Juga:Tarif Trump Ilegal? AS Resmi Kembalikan Dana Jumbo Rp1.787 Triliun ke Korporasi
PMK 60/2026 diterbitkan untuk menata kembali struktur tarif bea masuk barang impor asal Jepang setelah rampungnya revisi protokol IJEPA. Regulasi tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 50 Tahun 2022, yang belum mencakup perluasan komitmen akses pasar dalam perjanjian terbaru.
Rincian tarif preferensi berdasarkan jenis komoditas dan tahun pengenaan tercantum dalam Lampiran A PMK 60/2026. Sejumlah pos tarif barang impor asal Jepang dapat dikenakan bea masuk hingga 0.PMK 60/2026 juga mengatur mekanisme kuota tarif (Tariff Rate Quota/TRQ) untuk komoditas impor tertentu dari Jepang. Batas kuota impor ditetapkan maksimal 8.500 ton per tahun, dengan tarif in-quota sebesar Rp450 per kilogram selama volume impor tidak melebihi kuota tahunan. Apabila volume impor melampaui batas kuota atau masuk kategori out-quota, barang tersebut akan dikenakan tarif bea masuk umum berdasarkan prinsip most favoured nation (MFN).
Selain tarif preferensi, pemerintah menetapkan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar 0 melalui skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IJEPA untuk impor bahan baku industri asal Jepang. Fasilitas tersebut diberikan kepada badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang berperan sebagai industri pengguna bahan baku.Baca Juga:AS-China Saling Balas Sanksi Jelang Pertemuan Trump dan Xi Jinping
Adapun petunjuk teknis dan tata cara pemanfaatan fasilitas USDFS diatur dalam PMK 61/2026. Regulasi tersebut membagi penerima fasilitas ke dalam tiga kategori, yaitu industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung.
Importir yang termasuk kategori pengguna fasilitas dapat memperoleh pembebasan bea masuk setelah memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI-USDFS IJEPA) sesuai ketentuan Kementerian Perindustrian. Setelah itu, pengguna perlu memperoleh Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan penggunaan tarif bea masuk USDFS IJEPA.









