Pemerhati Hukum Nilai Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Ditolak

Pemerhati Hukum Nilai Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Ditolak

Nasional | sindonews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:18
share

Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Febrie Ardiansyah terhadap Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi ditolak oleh hakim praperadilan. Pasalnya, langkah yang diambil Kortas Tipidkor dan Kejagung selama ini telah sesuai ketentuan.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, prediksi tersebut didasarkan pada penilaian bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka dan melakukan penggeledahan dan penyitaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kalau melihat bukti-bukti yang diajukan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung, saya optimistis gugatan Febrie Ardiansyah bakal ditolak. Tapi kendati demikian, keputusan hakim tetap kita tunggu seperti apa ke depan," kata Dosen Hukum Pidana ini, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Sidang Perdana 2 Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan 19 Agustus 2026

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, praperadilan pada dasarnya menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Apabila penyidik telah menjalankan seluruh prosedur sesuai KUHAP serta penggeledahan dan pebyitaan sudah memperoleh izin dari pengadilan dalam hal yang dipersyaratkan, maka sangat kecil kemungkinan permohonan praperadilan akan dikabulkan. “Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggeledahan rumah diatur dalam Pasal 33 KUHAP yang pada prinsipnya mensyaratkan adanya izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak sebagaimana diatur Undang-Undang,” ujarnya.

Sementara itu, penyitaan diatur dalam Pasal 38 KUHAP yang juga mensyaratkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan tertentu yang kemudian wajib segera dimintakan persetujuan. Selain itu, Pasal 39 KUHAP mengatur secara limitatif mengenai benda-benda yang dapat disita untuk kepentingan pembuktian, sehingga penyitaan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

Lihat video: JAKSA AGUNG AMBIL TINDAKAN TEGAS! Copot Febrie Adriansyah dari Jabatan Jaksa!

Direktur Eksekutif Lemgkapi ini menjelaskan ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP pada dasarnya hanya menguji legalitas tindakan penyidik dan penuntut umum, bukan menilai pokok perkara maupun kekuatan alat bukti. Bahkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, objek praperadilan memang diperluas, namun tetap terbatas pada pengujian aspek formil, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan apabila dipersoalkan.

"Apabila penyidik dapat membuktikan bahwa seluruh tindakan telah dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang sah, memenuhi prosedur administrasi, serta didukung alat bukti yang cukup, maka dalil pemohon akan sulit diterima oleh hakim," katanya.

Edi menambahkan, hakim praperadilan pada umumnya berpegang pada prinsip due process of law. Selama tidak ditemukan pelanggaran prosedural yang bersifat mendasar atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, maka permohonan praperadilan lazimnya ditolak. Karena itu, Edi memperkirakan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Febrie Ardiansyah terhadap Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung memiliki peluang besar untuk ditolak, mengingat tindakan penggeledahan dan penyitaan dinilai telah memenuhi ketentuan KUHAP serta prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

“Meski demikian, putusan akhir tetap berada pada kewenangan hakim praperadilan setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak di persidangan. Kita hormati gugatan prapradilsn ysng dilakuksn Pebri Ardiansyah terhadsp pebyidik kortas Tipikor polri dan kejaksaan agung," kata Dosen Program Pascasarjana ini.

Topik Menarik