Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Nasional | sindonews | Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:31
share

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara status profesi Jaksa Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Sebelumnya, usulan pemberhentian sementara ini telah dilayangkan Ketua Tim 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Pemberlakuan keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sampai kasus hukum yang menyeret Febrie tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Lihat video: Alasan Febrie Adriansyah Tak Tinggal di Rumah Sentul yang Ditemukan Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar

Anang menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," ujarnya.Diberitakan sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengusulkan pemberhentian sementara status profesi jaksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hal ini terungkap dalam pemantauan yang dilakukan Komjak terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pemantauan ini diterima langsung oleh Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono.

"Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA," ucap Anggota Komjak Nurokhman dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Topik Menarik