Kejahatan Love Scamming Kian Marak, Korban dari Orang Mapan hingga Terpelajar
Polri menyampaikan kecemasannya atas pertumbuhan kejahatan 'love scamming' berbasis digital yang semakin marak. Polri mencatat hingga 9 April ada 548.093 kasus love scamming.
"Ini sudah alarm bagi Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Dialog Publik tentang Love Scamming di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri Kombes Pol Sinta mengatakan bahwa korban kasus love scamming yang melaporkan diri umumnya bukan pertama kali jadi korban, tetapi mereka sudah berulang kali menjadi korban.
Baca juga: Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Dia menuturkan, Polri tidak bisa langsung men-take down akun pelaku love scamming karena yang bisa melakukan take down akun itu adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bukan Polri.
"Jadi Polri tidak bisa sendirian harus berkolaborasi dengan stakeholder terkait," tutur Sinta.
Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan mengungkapkan saat ini pelapor korban kekerasan berbasis gender online sudah menyamai korban Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam kasus love scamming umumnya ada relasi personal antara pelaku dan korban. Biasanya pelaku sudah dikenal seperti pacar, mantan pacar, atau mantan suami/istri dan sebagainya.
Psikolog Klinis Forensik A. Kasandra Putranto menuturkan, korban love scamming itu tidak mengenal usia tua atau muda, punya pasangan atau tidak, bahkan yang terpelajar dan mapan itu jadi target. "Mereka itu orang-orang yang 'bucin', haus kasih sayang," kata Kasandra.
Persoalannya, kata Kasandra, umumnya para korban tidak melapor meski ada yang mengalami kerugian sampai Rp3 miliar. Maka itu, Sinta, Robby, maupun Kasandra mengajak semua korban untuk berani speak up atas peristiwa yang dialaminya, sehingga memudahkan aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum.









