Sumitronomics dan Peran Bank Sentral
Arjuna Putra AldinoDirektur Eksekutif Geopolitics and Global Political Economy Studies (G2PES)
PERDEBATAN itu terjadi di sekitar 1951. Perdebatan sengit yang terjadi antara Soemitro Djojohadikoesoemo, seorang begawan ekonomi Indonesia dengan Hendrik Teunissen, seorang Belanda yang menjabat sebagai anggota direksi De Javasche Bank.
Teunissen dalam kuliah umumnya yang terjadi pada 13 November 1951 menyatakan bahwa tugas utama bank sentral adalah menjaga stabilitas daya beli dan harga melalui pembatasan peredaran uang. Sebuah pendekatan teknokratik-independen ala bank sentral Eropa klasik abad ke-19.
Berbeda dengan itu, Soemitro dalam makalahnya yang berjudul “Monetair evenwicht, Centrale Bank en economische constellatie” menolak premis dasar pemikiran Teunissen. Menurutnya yang seharusnya menentukan volume uang beredar bukanlah bank sentral melainkan pemerintah. Karena bagi Soemitro, penentuan volume uang yang beredar bukan sekedar perkara teknis-moneter semata, melainkan soal keputusan politik.
Dalam pemikiran Soemitro, sebuah negara yang baru merdeka berhak menentukan kebijakan moneternya sendiri sebagai bagian dari kedaulatan nasional, bukan diserahkan pada logika "netral-independen" ala bankir kolonial. Tentu, pandangan Soemitro bukanlah pandangan yang asing di masa itu.
Pandangannya lebih dekat dengan arus pemikiran para founding father yang menempatkan otonomi teknokratik moneter bank sentral di bawah kedaulatan ekonomi negara. Dengan kata lain, otonomi teknokaratik bank sentral harus tunduk pada kebijakan politik negara.
Bagi para founding father, otonomi teknokratik bank sentral adalah selubung bahkan tameng untuk melindungi kapitalme kolonial Belanda. Di atas klaim “independensi”, sejatinya De Javasche Bank sebagai bank sentral di Hindia Belanda saat itu lebih berperan sebagai medium guna memfasilitasi apa yang disebut Soekarno sebagai "drainage surplus value", penyedotan kekayaan Indonesia keluar negeri secara terus-menerus. Di mana ekspor selalu jauh melebihi impor, dan surplus itu mengalir ke Belanda, bukan berputar membangun ekonomi domestik. Bank sentral jadi instrumen mengangkut surplus value itu dari lapangan ekonomi Indonesia yang dijajah ke Eropa sebagai negeri penjajah.
Terbukti, dalam laporan tahunan De Javasche Bank tahun 1951, A. Houwink selaku Presiden De Javasche Bank secara terbuka menyatakan kepuasannya atas "independensi" De Javasche Bank yang tetap terjaga, dengan makna: bank-bank Belanda lain tidak boleh dibatasi dalam ekspansi kreditnya. Sementara perusahaan-perusahaan pribumi baru justru diusulkan dibatasi izin masuknya ke sektor perbankan dan perdagangan luar negeri.
Sikap ini secara terang-terangan melindungi bank asing dan menghambat munculnya pesaing pribumi. Klaim independensi juga semakin tak masuk akal karena presiden dan anggota direksi De Javasche Bank diangkat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda atas rekomendasi dari direksi dan komisaris bank, dengan ketentuan khusus jabatan presiden memerlukan persetujuan Raja Belanda.
Artinya, kebijakan De Javasche Bank tak bisa disebut sebagai kebijakan murni teknokratik moneter yang netral, objektif dan bebas nilai. Tetapi juga manifestasi bahkan kepanjangan tangan Raja Belanda sebagai pemilik negeri koloni beserta perusahaan dagang Belanda terbesar yang mengeksploitasi Indonesia saat itu layaknya Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM) yang menjadi pemegang saham terbesar De Javasche Bank.
Apalagi, Soemitro pernah menjadi Ketua Sub-Komite Ekonomi dan Keuangan delegasi Indonesia di Konferensi Meja Bundar di Den Haag yang dipimpin oleh Bung Hatta. Mereka menginginkan Bank Negara Indonesia (BNI), sebuah bank yang didirikan oleh bangsa Indonesia sendiri pascakemerdekaan untuk menjadi bank sentral nasional. Namun, delegasi Indonesia terpaksa menyetujui De Javasche Bank tetap menjadi bank sirkulasi RIS di bawah pengawasan Belanda.
Tentu, hasil perundingan ini dalam kacamata kedaulatan ekonomi yang waktu itu digandrungi oleh para pejuang nasional sebagai “kekalahan telak” bukan hanya memukul mundur upaya menegakan daulat rakyat atas lapangan ekonomi Republik yang baru saja lahir tapi juga menyayat hati Soemitro.
Seperti apa yang dikatakan Soemitro dalam memoarnya yang berjudul “Pelaku Berkisah: Ekonomi Indonesia 1950-an sampai 1990-an”, bahwa "Seperti Simatupang yang menginginkan tentara Republik menjadi TNI dan bukan KNIL, begitulah saya menginginkan BNI menjadi Bank Sentral. Simatupang berhasil, sedangkan saya tidak!".Filosofi dan Desain Tata Kelola Bank Sentral ala SumitronomicsSebagai manifestasi kritik terhadap otonomi teknokratik bank sentral yang diutarakan oleh Teunissen, maka pada 1953 Soemitro dalam karyanya The Central Bank of Indonesia menguraikan rancangan piagam Bank Indonesia yang akan menggantikan piagam De Javasche Bank setelah nasionalisasi. Dalam tulisan itu, Sumitro bukan hanya menjelaskan aspek kelembagaan, tetapi juga menawarkan suatu filsafat bank sentral yang disesuaikan dengan kebutuhan negara berkembang pasca kolonial seperti Indonesia.
Pertama, Soemitro mengubah tata kelola Bank Sentral ala kolonial dengan memisahkan secara tegas antara penentu kebijakan moneter dan pelaksana kebijakan moneter. Pembagian itu termaktub dalam tiga struktur dalam penentuan kebijakan, yaitu Dewan Moneter (Monetary Board) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam penetapan kebijakan moneter yang beranggotakan 3 anggota tetap dengan hak suara setara seperti Menteri Keuangan (Ketua ex-officio), Menteri Perekonomian, dan Gubernur Bank Indonesia.
Soemitro juga membuka ruang untuk kalangan professional dengan memungkinkan penambahan 2 anggota non-voting dari kalangan akademisi/ilmuwan ekonomi untuk memberi analisis ekonomi secara murni ilmiah.
Berikutnya, Dewan Direksi (Board of Management) yang terdiri dari Gubernur BI dan minimal 2 direktur pelaksana yang bertanggung jawab atas eksekusi harian dan kebijakan kredit perbankan. Kemudian, Dewan Penasehat (Advisory Council), terdiri dari 9 anggota yang mewakili dunia usaha, buruh, dan kalangan professional lainnya.
Dalam pemikiran Soemitro, pengambil-alihan De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia tidak boleh hanya sekadar mengganti nama, tetapi mengubah fungsi bank sentral agar sesuai dengan kebutuhan negara merdeka. Dengan kata lain, Dewan Moneter menjadi penentu dari kebijakan moneter yang memegang kendali atas volume uang yang beredar, volume total kredit, alokasi kredit makro, struktur suku bunga bank sentral, operasi pasar terbuka, serta regulasi kredit selektif (kredit konsumsi, properti, persediaan, dll.).
Sedangkan Dewan Direksi menentukan kebijakan kredit dan administrasi yang memiliki otonomi penuh dalam operasional bank harian, seperti persetujuan/penolakan pinjaman, kriteria kelayakan kredit (creditworthiness), serta penentuan syarat dan batas pinjaman klien.Kedua, Soemitro menolak independensi mutlak Bank Sentral yang sepenuhnya bebas dari kebijakan negara. Baginya, kebijakan moneter adalah bagian dari kebijakan publik (public policy), di mana pemerintah yang memegang tanggung jawab penuh kepada rakyat.
Namun, Soemitro juga tak menghilangkan sepenuhnya otonomi bank sentral dalam menjalankan operasional adminitratif harian atau disebutnya sebagai “complete autonomy” dalam keputusan administratif sehari-hari. Tetapi independensi tersebut memiliki batas yang ditentukan oleh public policy, yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Soemitro sangat belajar dari pengalaman sejarah, utamanya kegagalan standar emas (Gold Standard) dan Depresi Besar 1929 yang membuktikan bahwa bank sentral yang kaku dan independen sering kali justru memicu deflasi berat dan pengangguran masal. Stabilitas ekonomi dan pemerataan pendapatan membutuhkan integrasi erat antara kebijakan moneter dan fiskal.
Sehingga menurut Soemitro bank sentral tetap harus independen, tetapi bukan sepenuhnya bebas dari pemerintah. Bahkan Soemitro memberikan hak publikasi pandangan Gubernur Bank Sentral jika terjadi perselisihan antara Gubernur BI dan Kabinet/Pemerintah, Gubernur Bank Sentral memiliki hak untuk mempublikasikan pandangannya secara terbuka sebagai kontrol psikologis-preventif agar pendapat teknis-moneter tidak diabaikan begitu saja.
Bagi Soemitro, independensi mutlak bank sentral tak masuk akal untuk Indonesia yang masih dalam kategori “developed countries”. Di mana pendapatan per kapita masyarakat Indonesia masih sangat rendah dan mayoritas habis untuk konsumsi, bahkan tabungan perbankan dikuasai oleh orang kaya layaknya tercermin dari data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menunjukkan bahwa tabungan orang kaya meningkat 22,76 di 2025. Sementara tabungan kelas menengah bawah hanya tumbuh 3,43.
Sehingga tanpa campur tangan aktif pemerintah, sistem pasar bebas hanya akan menguntungkan kelompok atas dan memperlebar ketimpangan. Maka negara harus hadir memperkuat ekonomi nasional di seluruh sektor produksi. Untuk itu, dalam konsep Soemitro bank sentral “independence within government-defined public policy”, independensi yang tak memisahkan diri dari kebijakan publik yang ditetapkan pemerintah. Apalagi jika menghalangi atau bertentangan dengan kebijakan publik pemerintah.
Namun, kita tahu pandangan Soemitro yang mencoba mendudukan independensi bank sentral dalam kerangka otonomi limitatif dan menempatkan kedaulatan ekonomi dalam desain tata kelola kelembagaan bank sentral sudah tak lagi populer di kalangan para akademisi dan ekonom. Pascakrisis 1990, arus pemikiran tentang independensi mutlak bank sentral kian bergema. Bahkan jadi satu-satunya mantra yang benar tak boleh dibantah.
Seakan tak ada lagi teori alternatif yang dalam pandangan Jean-François Lyotard bahwa yang benar hanya independensi mutlak bank sentral sebagai Grand Narrative, yang mengklaim dapat menjelaskan seluruh sejarah, kebenaran, dan pengalaman manusia. Padahal ini adalah pertanda dan bentuk nyata dari totalitarianisme.
Bukan hanya itu, ekonom Thomas Palley menyebut independensi mutlak bank sentral sebagai proyek neoliberal; “to institutionalize neoliberal interests”. Masalahnya, independensi mutlak bank sentral pasca 1999 memindahkan keputusan moneter dari arena politik yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik ke jalan teknokrasi yang sangat terisolasi.
Artinya, independensi mutlak bank sentral pasca 1999 berpotensi menggeser mekanisme pertanggung jawaban dari political accountability ke market accountability. Dengan kata lain, bank sentral tidak dikontrol dan bebas dari campur tangan pemerintah, tapi ia harus tunduk pada sinyalemen pasar keuangan dan nasihat kreditur internasional demi menjaga apa yang disebutnya “kredibilitas”.
Maka wajar jika Larry Randall Wray, seorang ekonom Levy Economics Institute mengatakan bahwa independensi mutlak bank sentral sebagai “mitos belaka”, karena gagasan independensi mutlak itu sendiri adalah produk politik, dibentuk oleh hukum publik dalam mekanisme politik, maka ia tak boleh merasa terpisah sama sekali dari negara, apalagi merasa memiliki kedaulatan sendiri.










