Staf Administrasi KPK yang Terjerat Kasus Bupati Pemalang Bakal Diperiksa Dewas
Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal memeriksa Staf Administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias (DIS), yang terjerat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Pemalang. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sekaligus untuk bahan evaluasi.
"Akan tetapi kita tetap, tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal saat konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin (3/8/2026).
Gusrizal menyebutkan, dalam penanganan hal tersebut pihaknya akan berhati-hati. Sebab, yang bersangkutan merupakan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) dari Polri.
Baca Juga: Kasus Bupati Pemalang, Oknum KPK Juga Ditetapkan Tersangka Pemerasan
"Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan," ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Benny Mamoto menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pejabat di KPK terkait pemeriksaan Dias.
Tersangka kasus Bupati Pemalang (memakai rompi tahanan) saat akan ditahan KPK. Foto/Dok SindoNews"Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara DI ini. Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," ujar Benny.
Sebelumnya, KPK menyatakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) diperas dengan informasi yang didapatkan dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS). Aksi pemerasan tersebut dilakukan Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku ayah Dias berbekal dari bocoran anaknya.
Baca Juga: 4 Berita Hukum Pekan Ini: JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa hingga Putusan MK soal Program MBG
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, Lilik dalam beberapa pertemuan dengan Anom menekankan mempunyai anak yang bekerja di KPK. "Kemudian memberitahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang gitu ya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026). Berbekal informasi tersebut, Lilik kemudian melancarkan niat jahatnya untuk memeras Bupati Pemalang tersebut. "Nah, kemudian inilah yang kemudian digunakan oleh LBS, orang tua dari saudara DIS di sini untuk kemudian melakukan permintaan-permintaan uang kepada saudara AWI," ujarnya.
Taufik melanjutkan, sebagai pegawai KPK, Dias banyak sedikitnya mengetahui proses administrasi di KPK. Informasi itu yang kemudian diteruskan ke bapaknya. "Nah, ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," ucapnya.
Karena itu, Bupati Anom merasa informasi yang disampaikan LBS bisa dipercaya. "Karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang."









