KY Temukan Indikasi Pelanggaran Etik Hakim Perkara Nadiem dan Andrie Yunus, Ini Respons MA

KY Temukan Indikasi Pelanggaran Etik Hakim Perkara Nadiem dan Andrie Yunus, Ini Respons MA

Nasional | sindonews | Senin, 3 Agustus 2026 - 19:24
share

Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait temuan Komisi Yudisial (KY) yang menyebut adanya indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara yang melibatkan Andrie Yunus dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Juru Bicara (Jubir) MA Yanto mengatakan, dugaan pelanggaran itu tak bisa dinilai lantaran menyangkut teknis putusan. Yanto menegaskan, belum pernah ada seorang hakim dihukum akibat berpendapat dalam sebuah putusan perkara.

"Ya, teknis. Teknis enggak bisa dinilai, itu universal. Enggak ada orang berpendapat dalam putusannya dihukum, enggak ada," ujar Yanto saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Baca juga: KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim

Yanto menjelaskan, hal ini juga tertuang dalam keputusan bersama antara MA dengan KY yang menegaskan, tidak berwenang menilai, mengubah, atau membatalkan teknis putusan hakim.

Menurut Yanto, salah satu cara untuk mengoreksi putusan yakni dengan melakukan upaya hukum lanjutan. "Kalau sudah menyangkut hukum acara, itu ya cara memperbaiki melalui upaya hukum," kata Yanto.

Lihat video: Memaknai Dissenting Opinion Salah 1 Hakim Kasus Nadiem

"Kalau di tingkat pertama, banding; tingkat banding, kasasi. Kalau di kasasi merasa ada aturan hukum yang hukum acara yang dilanggar, ya PK (Peninjauan Kembali). Seperti itu, nggih," katanya.

Topik Menarik