Kejagung Ungkap Alasan Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim usai Eksepsi Dikabulkan

Kejagung Ungkap Alasan Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim usai Eksepsi Dikabulkan

Nasional | sindonews | Rabu, 29 Juli 2026 - 17:30
share

Kejaksan Agung (Kejagung) mengungkap pertimbangan melimpahkan kembali perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pelimpahan perkara itu didasari atas putusan sela Majelis Hakim PN Jaktim.

"Sesuai Bunyi Putusan Sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus

Dalam bunyi putusan itu, Anang berkata, jaksa penuntut umum (jpu) bisa memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali ke PN Jaktim.

"Penuntut Umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," pungkasnya.

Sebagai informasi, JPU kembali melimpahkan perkara terdakwa Dokter Tifa ke PN Jaktim. Perkara tersebut dilimpahkan JPU ke PN Jaktim yang teregristrasi Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim pada 28 Juli 2026.

Baca juga: Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?

Sedianya, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.

Perkara tersebut sebelumnya berawal dari tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi. Dokter Tifa didakwa JPU melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu tersebut.

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. JPU juga menyertakan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Selain itu, terdapat dakwaan subsidair kedua dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU kemudian juga mencantumkan Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan tersebut.

Topik Menarik