Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka
BALIKPAPAN, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan guru usai menegur siswa merokok di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dua pelaku masih berstatus siswa dan diproses sesuai sistem peradilan anak.
Penetapan tersangka ini dilakukan Polsek Balikpapan Timur yang menangani kasus tersebut. Dua di antaranya masih berstatus siswa dan diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sedangkan satu pelaku dewasa telah ditahan.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen mengatakan, penetapan tersangka pengeroyokan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara.
"Polsek Balikpapan Timur resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan guru. Dua tersangka anak-anak dan satu orang dewasa yang kini sudah ditahan," ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Menurut AKP Chusen, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para tersangka.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Untuk tersangka yang berstatus anak di bawah umur diproses sesuai dengan sistem peradilan anak," katanya.
Kasus ini bermula saat guru berinisial MA (31), yang mengajar di SDN 017 Balikpapan Timur, diduga menjadi korban pengeroyokan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA di Jalan Lapangan Tembak Lambada, Balikpapan Timur.
Peristiwa itu dipicu setelah korban menegur seorang siswa yang merokok sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Mulawarman. Teguran tersebut tidak diindahkan, bahkan siswa itu diduga menantang korban.
Korban kemudian memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari perselisihan. Namun, tiga siswa bersama seorang pria dewasa yang merupakan orang tua dan paman salah satu siswa diduga membuntuti korban hingga ke rumahnya.
Sesampainya di lokasi, para pelaku diduga mengintimidasi korban. Saat korban berusaha menjelaskan duduk perkara, aksi penganiayaan diduga terjadi.
Dalam video yang beredar di media sosial, korban tampak dikeroyok oleh empat orang sebelum akhirnya dilerai oleh seorang perempuan yang merupakan istri korban.
Pemerintah Usulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Atur Penanganan Kejahatan di Ranah Digital
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balikpapan Timur. Polisi kini terus melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.









