PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terjadinya penurunan signifikan perputaran dana judi online (judol) pada 2025. Pasalnya, perputaran dana judol naik mencapai Rp359,81 triliun sejak 2017 hingga 2024.
Capaian tersebut dinilai sebagai bentuk ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto, karena judol sebagai salah satu prioritas pemerintah untuk diberantas serentak antara kementerian, lembaga dan aparat penegak hukum.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan bahwa data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judol terus meningkat sejak 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.
Baca juga: Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Dia menambahkan, untuk pertama kalinya sejak 2017, nilai perputaran dana itu turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau 20 dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.“Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak,” kata Ivan melalui keterangannya pada Kamis (23/7/2026).
Akan tetapi, Ivan melihat aktivitas judi online belum mereda. Pada kuartal I tahun 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Dia mengatakan, hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil. Dia melanjutkan, PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit.
Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun. Sementara, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5, dengan nominal Rp16,67 triliun.Selain itu, dia mengungkapkan jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.
PPATK pun mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.
“Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” katanya.
Selama Semester 1 tahun 2026, Ivan menyampaikan PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, dengan jumlah dana dalam rekening mencapai sebesar Rp1,07 triliun. “Hasil analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana,” imbuhnya.
Dia mengatakan koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum juga menghasilkan tindak lanjut konkret. Sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis PPATK terkait transaksi pada 132 situs judi online, telah ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi 27 laporan polisi.
Dia mengungkapkan, penanganannya mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset melalui berbagai perkara dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara. “Salah satu komponen capaian tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
PPATK menyampaikan transaksi keuangan mencurigakan kepada Bareskrim Polri pada 2024, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar terdiri atas uang rampasan negara dan denda, ke kas negara.
“Perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset,” kata Ivan.Dia menegaskan sinergi lintas sektor semakin diperkuat sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. “Penanganan konten digital terus disinergikan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengoperasikan dan memperoleh manfaat dari judi online,” ujarnya.
Akan tetapi, ia mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berpuas diri dengan penurunan pertama kalinya terkait perputaran nilai judi online pada 2025. “Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” tegasnya.
Dikatakannya, pemberantasan judi online butuh kewaspadaan dan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diimbau tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judi online, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, atau instrumen pembayaran digital.
“Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online,” pungkasnya.










