Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi

Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi

Nasional | sindonews | Rabu, 24 Juni 2026 - 09:43
share

Sidik PramonoDosen Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (FIA UI) dan Managing Director Indonesian Institute for Public Governance (IIPG)

Di hadapan publik, wajah Badan Gizi Nasional adalah Makan Bergizi Gratis. Selama setahun terakhir, keduanya menjadi frasa yang teramat lekat dan nyaris tak terpisahkan. Dalam pelbagai percakapan publik, keberadaan BGN seolah ekadar pelaksana program MBG. Seolah tak ada yang salah. Tetapi benarkah hanya melulu begitu?

Rujukan utama untuk mencermati keberadaan BGN adalah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan juga penjabarannya dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2029. BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Jika menilik kedua produk hukum tersebut, mandat yang harus dijalankan oleh BGN adalah memperkuat koordinasi antarlembaga dan sektor, memastikan implementasi kebijakan gizi yang efektif, tepat sasaran, dan terencana secara sistematis, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan gizi yang selama ini dihadapi Indonesia.

Menilik regulasi yang ada, ruang gerak BGN tentunya tak sebatas operator MBG. Sejak kelahirannya, BGN sesungguhnya dirancang sebagai institusi yang memimpin orkestrasi perbaikan gizi nasional yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan juga masyarakat sipil. Cukup dengan menilik struktur organisasinya, keberadaan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Promosi dan Kerja Sama, serta Deputi Pemantauan dan Pengawasan, memperlihatkan bahwa BGN semestinya lebih dari sekadar operator MBG. Tambahan lagi, selama 22 bulan usia BGN, sudah terbentukkah Dewan Pengarah yang mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional?

Realitas yang kemudian terjadi memang mengarah pada tertutupnya fungsi orkestrasi BGN oleh dominasi program MBG. Setidaknya sebagaimana tecermin dalam banyak diskusi publik, BGN tereduksi hanya sekadar operator yang memastikan MBG terselenggara dengan target semassif mungkin.

Publik lebih mengenal BGN melalui pembukaan dapur di berbagai wilayah target (yang kemudian dikotori oleh dugaan jual-beli titik dapur!), distribusi makanan (yang kemudian memunculkan dugaan lancung pengadaan sepeda motor dan pengadaan lainnya!), target penerima manfaat (yang justru distribusi di wilayah 3T dengan kerawanan gizi tinggi selalu menimbulkan tanda tanya!), pengadaan bahan baku pangan (yang konon sampai seekor sapi dibutuhkan setiap SPPG dalam sehari!), hingga penanganan kasus keracunan makanan (yang di awal-awal pelaksanaan program sempat “teredam” dalam pemberitaan!).

Penyempitan mandat kelembagaan (dengan segenap “pembelokannya”) tersebut berisiko menghambat pencapaian tujuan pemenuhan gizi nasional dalam jangka panjang. Pertanyaan utamanya yang kembali layak diapungkan: apakah BGN dimaksudkan untuk membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang komprehensif ataukah sekadar menjadi kendaraan administratif bagi program MBG atau bahkan instrumen politik untuk kelompok kepentingan tertentu?

Kompleksitas persoalan gizi

Rencana Strategis BGN mencantumkan, dalam lima tahun terakhir, prevalensi stunting di Indonesia memang menurun, namun masih tinggi dibandingkan dengan standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu kurang dari 20. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, hampir setengah dari ibu hamil di Indonesia menderita anemia (48,9), dan sekitar 17,3 mengalami Kekurangan Energi Kronis (KEK). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2021, sekitar 26,5 rumah tangga di Indonesia memiliki akses terbatas terhadap pangan bergizi. Data-data tersebut mengingatkan bahwa persoalan gizi bukan hanya sekadar penyediaan makanan (secara gratis).

Selama bertahun-tahun Kementerian Kesehatan mengelola intervensi kesehatan ibu dan anak, termasuk dengan pendirian pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan pos pelayanan terpadu (posyandu) untuk mendekatkan kepada target sasaran. Kementerian Pendidikan menjalankan pendidikan kesehatan dan gizi, termasuk dengan pemberian makanan tambahan yang dikoordinasikan oleh masing-masing sekolah.

Kementerian Sosial mengelola bantuan sosial, terutama dengan sasaran utama keluarga prasejahtera. Kementerian Pertanian membenahi hal-hal terkait urusan produksi pangan, dengan ultimate goal antara lain tersedianya pangan pokok yang terjangkau oleh semua kalangan. Pun pemerintah daerah yang menjalankan berbagai program konvergensi stunting dan layanan dasar yang ditugaskan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah.

Sebagaimana ilustrasi di atas, penanganan masalah gizi bersifat multidimensional, mencakup banyak sub-isu dan melibatkan banyak aktor dengan mandat dan sumberdaya yang juga beragam. Hal tersebut menegaskan bahwa persoalan gizi memang tidak mungkin diselesaikan satu institusi sendirian.

Jika kenyataan lapangan mengindikasikan program-program tersebut berjalan dalam logika sektoral masing-masing, bukankah hal tersebut memperingatkan adanya kegagalan koordinasi antarlembaga (coordination failure) untuk pencapaian tujuan kolektif yang sama? Jika jawabannya “ya”, bukankah itu menjadi justifikasi (ter)penting dan strategis mengapa lembaga seperti BGN harus dilahirkan?

Kembali ke mandat

Dengan realitas dan tantangan sekompleks itu, BGN semestinya hadir sebagai institusi metagovernance, yang berfungsi mengatur arena kebijakan, menyelaraskan, dan mengoordinasikan berbagai jaringan aktor yang terlibat dalam suatu kebijakan publik. Fungsi koordinator, mediator, ataupun fasilitator menempatkan pemerintah tak melulu menjadi pelaksana utama setiap program (Jessop, 2003).

BGN semestinya berperan selayaknya konduktor yang memandu orkestrasi pembangunan gizi nasional; peran yang lebih penting sebagai pengarah, penghubung, dan pengendali agar berbagai aktor bergerak selaras menuju tujuan yang sama. Tugas strategis BGN meliputi penyelarasan kebijakan pemenuhan gizi nasional, integrasi data dan informasi gizi, harmonisasi program lintas-kementerian/lembaga, penguatan kapasitas pemerintah daerah, pengembangan sistem pemantauan gizi nasional, serta mobilisasi kemitraan dengan sektor swasta dan masyarakat sipil.

Dengan kesadaran bahwa MBG hanyalah salah satu instrumen dalam orkestrasi besar pemenuhan gizi nasional, sudah semestinya tak seluruh energi BGN tersedot untuk pengelolaan program MBG yang sangat besar, kompleks, dan menyita perhatian publik. Jangan malahan terjadi mission drift, pembelokan dari mandat strategis menuju aktivitas operasional yang memboroskan seluruh sumberdaya.

Risiko makin menguat karena reduksi tak berhenti sebatas persepsi publik, tetapi merembet pada reduksi kebijakan ataupun alokasi sumberdaya. Padahal bukankah pertimbangan utama pembentukan BGN justru fungsi koordinasi dan orkestrasi?

Pelurusan kembali mandat besar BGN sangat penting untuk menjawab tantangan persoalan gizi, terutama dengan membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang terintegrasi. Tulisan ini tentunya tidak dimaksudkan lagi untuk mempersoalkan perlu-tidaknya atau penting-tidaknya program MBG.

Hanya saja, ketika BGN semakin identik dengan satu program saja, lantas bagaimana memposisikan “mandat besar” dan “praktik yang menyempit” tersebut, ketika mandat strategis malahan tereduksi menjadi orientasi yang sangat operasional?

Akhirnya, pertanyaan ulang yang perlu direnungkan: apakah memang BGN ingin diingat di masa depan sekadar sebagai penyelenggara makan siang gratis terbesar di dunia?

Topik Menarik