Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan telah mempersiapkan diri untuk membantah ratusan dokumen hasil penyelidikan Polda Metro Jaya (PMJ) yang membuatnya menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ratusan dokumen itu telah ia riset selama satu tahun.
Bantahan itu akan disampaikan dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun kenyataannya, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsinya, artinya sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kami sudah riset 709 dokumen ini ya dan dengan senang hati, apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap. Ya. Kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen," kata Dokter Tifa, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Dari 709 dokumen tersebut, Dokter Tifa mengaku memiliki satu dokumen yang tidak bisa dibantah oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), mengenai transkrip nilai mahasiswa UGM lulusan 1985. Menurut Dokter Tifa, syarat kelulusan mahasiswa UGM pada tahun itu wajib menyelesaikan mata kuliah sebanyak 161 SKS, ditandatangani oleh Dekan dan Pembantu Dekan 1. "Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini ya. Yaitu transkrip nilai lengkap ya, SKS berjumlah 161," sambungnya. Lihat video: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim! Surat Dakwaan Batal Demi Hukum!
"Dan ini adalah salah satu bocoran dari sebagian 709 dokumen. Ya, 709 dokumen ada transkrip nilai ya yang tidak sesuai dengan transkrip nilai asli ini, dan ini sulit sekali akan dipertahankan ya. Jadi inilah yang sudah salah satunya sudah kami persiapkan," sambungnya.Selain itu, Dokter Tifa juga menyimpan bukti yang lagi-lagi diklaim tidak bisa dibantah oleh UGM, mengenai materai dalam dokumen ijazah. Menurutnya materia lulus UGM tahun 1985 berwarna merah, sementara warna hijau hanya untuk lulusan sarjana muda.
"Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu materai-nya warnanya merah dengan nilai Rp500, dan itu Ijazah yang menggunakan materai hijau dengan nilai Rp100 itu adalah ijazah sarjana muda," jelasnya.










