KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Ketiganya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tiga tersangka yang dimaksud ialah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
"Pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu AY, MF, dan RWR," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Tiga orang ini merupakan bagian dari 21 tersangka dalam perkara ini. Jumlah tersebut kemudian dibagi menjadi tiga klaster. Ketiga tersangka ini tergabung dalam klaster kedua dengan dua penerima dan 10 pemberi.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Kasus Dana Hibah PokmasKetiganya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebenarnya terdapat satu tersangka lain yang dipanggil, yakni Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali selaku anggota DPRD Provinsi Jatim. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran terdapat agenda lain yang sudah terjadwal terlebih dahulu.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










