Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Nasional | sindonews | Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:50
share

Integrasi yang kuat antara sistem zakat dan perpajakan nasional dapat menjadi motor penggerak utama dalam memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat. Sinergi kedua instrumen ini diyakini mampu mengoptimalkan penghimpunan dana sosial keagamaan untuk mengatasi kesenjangan sosial di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang diinisiasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).

"Optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi ini dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional," ujar Singgih.

Baca juga: Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas

Menurut Singgih, hubungan antara zakat dan pajak tidak boleh diposisikan sebagai dua kewajiban yang saling bersaing atau memberatkan masyarakat. Sebaliknya, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia harus melihat keduanya sebagai instrumen konstitusional dan keagamaan yang saling melengkapi demi mewujudkan keadilan sosial.Saat ini, regulasi di Indonesia sebenarnya sudah mengakomodasi pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) jika disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi. Namun, ke depan, Singgih menyebut muncul gagasan yang lebih progresif agar zakat bisa dikaji menjadi pengurang pajak yang terutang (tax credit).

"Gagasan ini tentu menarik karena memiliki potensi besar mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional karena ekosistem ekonomi syariahnya semakin kuat," lanjutnya.

Lihat video: Cara Zakat Fitrah yang Benar dan Manfaatnya

Meski menjanjikan peluang besar bagi kesejahteraan umat, Politisi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut memerlukan kajian yang objektif dan komprehensif.

Menurutnya, ada sejumlah tantangan nyata yang harus diselesaikan, mulai dari harmonisasi regulasi agar tidak ada ketidakpastian hukum, kesiapan sistem digital yang terintegrasi antara otoritas pajak dan Baznas, hingga perhitungan cermat dampak fiskal terhadap penerimaan negara.

Oleh karena itu, Singgih berharap diskusi dan sinergi antarpemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, hingga ormas Islam, dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang realistis."Harapannya, integrasi zakat dan perpajakan bukan sekadar memberikan insentif fiskal bagi pembayar pajak, tetapi benar-benar mampu menciptakan ekosistem yang lebih adil dan mendukung pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat secara luas," kata Singgih.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Baznas RI menyatakan optimismenya bahwa penerapan skema tax credit (zakat sebagai pengurang kewajiban pajak secara langsung) tidak akan menggerus penerimaan negara. Sebaliknya, berkaca dari kesuksesan negara tetangga seperti Malaysia, kebijakan ini diyakini mampu mendongkrak penghimpunan dana zakat sekaligus kepatuhan pajak masyarakat secara simultan.

Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr Rizaludin Kurniawan, mengungkapkan bahwa selama ini terdapat kekhawatiran dari otoritas fiskal negara jika skema tax credit diterapkan di Indonesia. Ada asumsi bahwa ketika zakat memotong nominal pajak secara langsung, maka pendapatan negara dari sektor perpajakan akan mengalami penurunan.

Namun, Rizaludin mematahkan argumen tersebut dengan merujuk pada hasil riset dan implementasi nyata di negara lain.

"Sekarang ini kan khawatirnya kalau zakat mengurangi akumulasi pajak atau tax credit itu pembayar zakatnya meningkat, pajaknya yang menurunkan. Itu ada khawatirnya. Padahal kalau melihat Malaysia, risetnya menunjukkan ternyata zakat naik, pajak juga naik," ujar Rizaludin. Saat ini, Indonesia masih menganut regulasi di mana zakat berstatus sebagai tax expense atau pengurang penghasilan kena pajak (PKP), sebagaimana yang juga berlaku di negara sekuler seperti Kanada dan Inggris. Dalam skema ini, insentif yang dirasakan masyarakat masih sangat kecil karena zakat hanya memotong dasar pengenaan pajaknya, bukan nominal pajak yang harus dibayarkan.

Rizaludin menilai, jika Indonesia berani bergeser ke model komprehensif dengan menerapkan tax credit, hal ini akan menjadi stimulus atau "gula-gula" yang sangat menarik bagi para wajib pajak, khususnya sektor korporasi dan muzaki (pembayar zakat) besar.

"Dibandingkan kita berdebat panjang memaksakan regulasi agar negara mewajibkan zakat, saya mendingan bicara bagaimana mendorong negara mengeluarkan insentif zakat. Tanpa perlu mewajibkan, kalau insentif fiskalnya bagus dan menguntungkan masyarakat, mereka akan otomatis berbondong-bondong membayar zakat melalui lembaga resmi," tuturnya.

Aspirasi mengenai harmonisasi zakat dan pajak ini menemukan momentum strategisnya seiring dengan adanya amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau ulang dan mengamandemen Undang-Undang Pengelolaan Zakat, yang dijadwalkan bergulir hampir satu tahun lagi, yakni pada 2027.

"Ini akan menjadi diskusi yang sangat menarik menjelang tahun 2027. Tentu bicaranya bukan hanya urusan regulasi semata, tetapi bagaimana arah keuangan negara ini dibentuk dalam konteks menyejahterakan masyarakat luas," tambah Rizaludin.

Meski demikian, Baznas menyadari perlunya kehati-hatian dalam merancang kebijakan fiskal ini. Sebagai langkah awal untuk membuktikan validitas riset tersebut di Indonesia, Rizaludin mengusulkan agar pemerintah melakukan uji coba (piloting) terbatas di Provinsi Aceh, di mana pengelolaan zakatnya secara parsial sudah diakui dalam sistem keuangan daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Khusus.

Melalui kolaborasi yang kuat antara kementerian terkait, ulama, akademisi, dan media, Baznas berharap skema tax credit ini dapat melahirkan ekosistem filantropi yang kokoh. Sebuah sistem yang tidak hanya menjaga keberlanjutan fiskal negara dan keadilan antarumat beragama, tetapi juga melahirkan keadilan insentif yang nyata bagi para pembayar zakat di Tanah Air.

Topik Menarik