KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan

KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan

Nasional | sindonews | Kamis, 16 Juli 2026 - 12:23
share

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak angkat bicara mengenai wacana KPK yang diminta mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Menurut dia, KPK tidak bisa sembarangan mengambil alih perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain. Pihaknya memiliki kuasa untuk koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?

"Tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK," kata Tanak, Kamis (16/7/2026).

Dia menuturkan KPK tidak bisa langsung melakukan pengambilalihan perkara Febrie. "KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," ucapnya. Sebagaimana diketahui, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejagung. Korps Adhyaksa kemudian membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Febrie.

Dari 9 anggota tim khusus, mayoritas merupakan mantan penyidik dan jaksa yang pernah bertugas di KPK.

Kapuspenkum Kejagung mengatakan, telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut kasus tersebut. Dalam Sprindik tersebut, pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri atas 9 orang.

"Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK di antaranya Saudara Priyono, Saudara Chatarina Girsang," kata Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

Topik Menarik