Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan sinyal positif atau merespons harapan masyarakat soal penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna meyakini Febrie tak akan menghilangkan barang bukti. "Nggak (merusak barang bukti), kita yakin," ujarnya dikutip Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Dia juga mengklaim Febrie akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Febrie tercatat masih berada di Indonesia dan telah dicekal oleh pihak Imigrasi.
"Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia," katanya. Diketahui, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Anang menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari kepolisian. Tiga Sprindik itu terkait tindak pidana dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara Asabri.Dalam kasus ini, Anang menambahkan telah dibentuk tim khusus berisikan 9 jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia memastikan 9 anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie.








