Perkuat Putusan KIP, Saksi Ahli Sebut Ijazah Jokowi Adalah Informasi Publik
JAKARTA - Eks Hakim Konstitusi RI, Maruarar Siahaan menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan keberatan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bonjowi atas putusan Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dokumen ijazah Jokowi merupakan informasi publik. Dalam gugatan tersebut, pihak UGM berargumen bahwa dokumen ijazah merupakan informasi pribadi yang sifatnya rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.
Maruarar menjelaskan, dari sudut pandang hukum tata negara, Pasal 28F UUD 1945 secara eksplisit telah menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, menghimpun, menyimpan, dan menyebarkan informasi publik. Pembatasan hak tersebut hanya bisa diberlakukan jika menyangkut keamanan negara dan kepentingan publik yang krusial.
“Setiap hak asasi memang bisa dibatasi menurut Pasal 28J, tetapi pembatasan itu harus lewat undang-undang. Tidak boleh peraturan yang diciptakan sendiri oleh pemegang arsip atau pemegang informasi publik justru digunakan untuk menjegal hak konstitusional warga negara,” kata Maruarar saat diwawancarai di PTUN Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa ketika hak publik atas informasi berbenturan dengan hak privasi seorang pejabat atau mantan pejabat negara, pengadilan wajib menerapkan proportionality test untuk menimbang kepentingan mana yang lebih besar.
"Kita harus membandingkan, apakah kepentingan privasi seorang perseorangan seimbang dengan kepentingan seluruh bangsa? Masyarakat berhak mengetahui keabsahan ijazah tersebut ketika yang bersangkutan maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 lalu," tambah dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bonjowi, Syamsir Jalil menuturkan, dengan adanya keterangan tersebut memperkuat putusan majelis hakim KIP di mana status ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan informasi publik.
“Jadi, dari hal yang pokok dalam konstitusi disampaikan ahli tadi, kalau masalah ijazah ini adalah ada hal yang hubungannya untuk kepentingan publik. Jadi, dalam konstitusi pasal 28 pun disebutkan bahwa adalah hak publik untuk mengetahui kalau yang namanya dokumen-dokumen yang hubungannya dengan kepala negara, di sini Joko Widodo Presiden Indonesia yang ketujuh, itu harus diketahui dan harus terbuka untuk publik,” tutur Syamsir.
Ia menilai, permasalahan ijazah Joko Widodo tidak bisa gugur meskipun yang bersangkutan telah pensiun dan berhenti menjadi presiden. Sebab, dampak dari berbagai kebijakannya sudah terasa di masyarakat, sehingga status ijazahnya sebagai informasi publik masih berlaku.
“Masalah ijazah ini tidak akan berhenti. Karena biar bagaimanapun, dampak daripada presiden ketujuh Indonesia ini yang telah dilakukannya selama dia berkuasa 10 tahun. Kita belum tahu sampai sekarang masalah ijazah ini juga masih dalam proses, tapi tentunya setelah kita gugat di pengadilan di Komisi Informasi Pusat kita dimenangkan,” lanjut dia.
Maka dari itu, ia optimis bahwa pihak Bonjowi akan menang dalam sidang gugatan keberatan yang diajukan oleh UGM di PTUN Jakarta. Saat ini persidangan sendiri tinggal menunggu putusan majelis hakim PTUN yang akan dibacakan pada 30 Juli 2026 mendatang.
“Kita merasa juga kita akan dimenangkan karena memang yang kita minta adalah informasi publik yang hubungannya dengan pasal 17 dan 18 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Jadi, itu akan terbuka dan tentunya kita tidak hanya menunggu waktu saja bahwa yang namanya ijazah Joko Widodo itu asli atau tidak asli itu akan terbuka,” pungkas dia.









