Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Komisi Kejaksaan (Komjak) RI berjanji akan mengawasi jaksa penuntut umum secara ketat saat menangani perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengawasan itu dinilai penting untuk menjaga objektivitas proses hukum, mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Karena itu, Komjak menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa selama penanganan perkara berlangsung. Seluruh proses harus berjalan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Komisioner Komjak RI Rita Serena Kolibonso mengatakan kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa setelah perkara dilimpahkan. Namun, setiap tahapan penuntutan akan berada dalam pengawasan Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal.
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi
Menurutnya, profesionalisme jaksa tetap menjadi kewajiban meski terdakwa berasal dari lingkungan kejaksaan sendiri. "Jaksa tetap berwenang melakukan penuntutan," kata Rita dalam diskusi yang digelar Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Rita menegaskan, setiap jaksa wajib bersikap objektif tanpa membedakan identitas tersangka. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses penuntutan harus mengacu pada alat bukti dan ketentuan hukum.
Oleh sebab itu, hubungan kedinasan maupun kedekatan personal tidak boleh mempengaruhi penanganan perkara. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Selain melakukan pengawasan eksternal, Komjak juga terus mendorong pengawasan internal Kejaksaan Agung berjalan efektif. Rita menjelaskan fungsi itu berada pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang kini merangkap sebagai pelaksana tugas Jampidsus. Komjak, lanjutnya, telah menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak awal perkara mencuat. "Rekomendasi sudah diberikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Rita mengajak masyarakat, advokat, dan praktisi hukum ikut mengawal jalannya proses hukum. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan persidangan berlangsung transparan dan adil.
Di sisi lain, laporan masyarakat yang diterima Komjak juga akan diteruskan sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal. "Masyarakat akan mengawasi juga," katanya.
Sebagai informasi, Polri telah menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan proyek batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penyidik juga menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi, termasuk rumah di Sentul, Bogor, dan Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.









