Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati

Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati

Nasional | sindonews | Rabu, 24 Juni 2026 - 21:55
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke RS Polri Kramatjati. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan

Budi menjelaskan, pembantaran dilakukan menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter. Di mana, hasil pemeriksaan mengharuskan Gus Yaqut menerima perawatan lanjutan di rumah sakit.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramatjati," ujarnya.

Berdasarkan keterangan medis ungkap Budi, Gus Yaqut mengalami sakit di saluran pencernaan.

Baca juga: Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo

"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ucapnya.

"Berdasarkan informasi medis yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," lanjut Budi. Budi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tim dokter, apa yang dialami Gus Yaqut itu harus penanganan lebih lanjut di rumah sakit berupa rawat inap.

Meski dilakukan pembantaran, Budi menegaskan pihaknya memastikan tidak akan mengganggu proses penyidikan.

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Topik Menarik