Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyebut dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) berisikan pasal yang lemah.
"Itu semua pasal yang dituduhkan oleh JPU nanti di persidangan itu pasal-pasal lemah," kata Dokter Tifa dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Dokter Tifa menyatakan, dalam kasus fitnah atau pencemaran nama baik, Jokow harus membuktikan memang memiliki ijazahnya yang asli.
"Kami bisa membuktikan, saya sudah membuat buku bersama Mas Pak Roy Suryo dan bikin penelitian bertahun-tahun sejak tahun 2022," ujarnya.Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda. Perkara Roy Suryo teregister dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM, sedangkan Dokter Tifa dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.
Baca juga: Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan digelar pada Kamis (2/7/2026). Sidang akan berlangsung di Ruang Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.










