Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar

Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar

Ekonomi | sindonews | Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02
share

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan yang berstatus barang milik negara (BMMN). Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp65,18 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp32,95 miliar.

“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar

Djaka mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juli 2025 hingga Mei 2026, baik dari operasi mandiri Bea Cukai maupun hasil sinergi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut. Selanjutnya, seluruh barang dimusnahkan di fasilitas PT Mukti Mandiri Lestari di Purwakarta dengan cara dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama unit vertikal di bawahnya mencatat 1.594 penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan mencapai 49,05 juta batang rokok ilegal. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp72,93 miliar.

Selain penindakan administratif, Bea Cukai Jawa Barat juga melakukan satu penyidikan tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam periode yang sama, Bea Cukai Jawa Barat turut menyelesaikan 28 perkara melalui mekanisme ultimum remedium yang menghasilkan penerimaan negara sekitar Rp1,1 miliar.

Baca Juga:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Djaka menegaskan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk ilegal tersebut. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.

Menurut Djaka, pemusnahan secara terbuka merupakan bentuk transparansi pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal. Bea Cukai juga mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menjaga iklim industri legal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Topik Menarik