Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo

Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo

Nasional | sindonews | Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:22
share

RamdansyahAlumni Kriminologi FISIP UI & Praktisi Hukum TROYA

KETIKA penyidikan suatu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, publik semestinya memperoleh kepastian hukum. Dalam sistem peradilan pidana status tersebut menandakan bahwa penyidik dan penuntut umum telah mencapai kesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun dalam praktiknya, status hukum yang secara formal dinyatakan selesai tidak selalu identik dengan berakhirnya perdebatan di ruang publik.

Fenomena itulah yang tampak dalam polemik dugaan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo. Alih-alih meredakan kontroversi, perkembangan hukum terbaru justru memperlihatkan bahwa kepastian prosedural belum tentu menghadirkan kepastian substantif. Di tengah status penyidikan yang telah dinyatakan lengkap, ruang publik masih dipenuhi pertanyaan, perdebatan, bahkan ketidakpercayaan terhadap proses hukum yang berlangsung.

Situasi tersebut menjadi semakin menarik setelah konferensi pers Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (Troya) pada 12 Juni 2026 yang berlangsung bersamaan dengan demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran HI Jakarta. Meskipun hadir dalam konteks yang berbeda, keduanya memperlihatkan gejala yang sama, yakni munculnya kegelisahan publik terhadap cara pejabat publik dan aparat penegak hukum bekerja dalam menangani perkara hukum, sosial, dan politik yang memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar.

Khusus dalam kasus dr. Tifa dan Roy Suryo, fokus masyarakat tidak hanya tertuju pada benar atau tidaknya tuduhan mengenai ijazah Joko Widodo. Publik mempertanyakan apakah pihak Kepolisian dapat menjelaskan secara meyakinkan dasar dan arah penanganan perkara yang telah dinyatakan P-21, sementara keraguan terhadap proses tersebut justru terus berkembang di ruang publik.

Perhatian yang lebih besar justru mengarah pada pertanyaan mengenai bagaimana negara menghadirkan kepastian hukum yang dapat diterima oleh publik. Ketika proses hukum telah berjalan, tetapi keraguan masyarakat tetap bertahan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata terletak pada aspek prosedural, tetapi juga pada legitimasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa perdebatan publik dalam perkara ini justru semakin membesar setelah status P-21 diumumkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya. Secara normatif, pengumuman tersebut semestinya menandai adanya kepastian mengenai arah penanganan perkara. Namun hingga beberapa kali konferensi pers Troya diselenggarakan, berbagai pertanyaan publik mengenai tindak lanjut proses hukum masih belum memperoleh kejelasan yang memadai.

Kasus ini pada akhirnya menjadi demonstrasi ketidakpastian hukum di depan publik. Ketika aparat penegak hukum menyatakan suatu perkara telah mencapai kepastian prosedural, tetapi masyarakat masih mempertanyakan arah, dasar, dan konsistensi penanganannya, maka yang dipertontonkan bukan lagi kepastian hukum, melainkan ketidakpastian itu sendiri.

Ketika Kepastian Formal Tidak Melahirkan Kepastian Substantif

Ahli Hukum Anthony D'Amato dalam Legal Uncertainty (1983) menjelaskan bahwa ketidakpastian hukum muncul ketika norma, prosedur, atau putusan hukum tidak mampu menghasilkan prediktabilitas yang memadai bagi masyarakat. Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan salah satu fungsi utamanya, yaitu memberikan kepastian mengenai apa yang benar, salah, atau dilarang.

Pandangan tersebut relevan untuk membaca dinamika yang berkembang saat ini. Aparat penegak hukum menyatakan telah bekerja berdasarkan prosedur yang berlaku, tetapi sebaliknya sebagian masyarakat masih mempertanyakan dasar-dasar pembuktian, transparansi proses, dan konsistensi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik atau keraguan atas keaslian ijazah Mantan Presiden.

Perbedaan persepsi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara legalitas formal dan rasa keadilan substantif yang berkembang di masyarakat. Legalitas formal lahir dari terpenuhinya prosedur hukum, sedangkan rasa keadilan substantif lahir ketika proses tersebut mampu meyakinkan masyarakat bahwa hukum benar-benar bekerja secara objektif, transparan, dan adil.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Negara hukum tidak cukup hanya menyatakan suatu perkara telah selesai secara administratif. Negara hukum juga harus mampu memastikan bahwa proses yang ditempuh dapat dipahami dan diterima oleh publik sebagai proses yang berkeadilan.

Rule of Law, Transparansi, dan Legitimasi Hukum

Dalam teori rule of law, kepastian hukum merupakan syarat utama tegaknya negara hukum. Lon L. Fuller dalam The Morality of Law (1964) menyebut bahwa hukum harus memenuhi prinsip-prinsip tertentu agar memiliki legitimasi moral, antara lain jelas, konsisten, dapat dipahami, dan diterapkan secara terbuka.

Joseph Raz dalam The Authority of Law (1979) juga menegaskan bahwa hukum harus dapat diprediksi sehingga masyarakat mengetahui konsekuensi dari tindakan mereka. Tanpa kepastian, hukum akan berubah menjadi instrumen kekuasaan yang sulit dikontrol.

Sementara itu, Friedrich Hayek dalam The Constitution of Liberty (1960) menempatkan kepastian hukum sebagai benteng utama untuk mencegah kesewenang-wenangan negara. Menurut Hayek, warga negara harus mengetahui aturan yang berlaku sebelum negara menggunakan kewenangannya untuk membatasi kebebasan individu.

Perspektif dari Fuller, Raz, dan Hayek sesungguhnya bertemu pada satu titik yang sama: hukum memperoleh legitimasi bukan semata karena dipatuhi, melainkan karena dapat diprediksi dan dipahami oleh warga negara. Dalam perkara yang menjadi atensi publik luas, kebutuhan akan keterbukaan menjadi semakin penting karena menyangkut legitimasi institusi hukum itu sendiri.

Kriminalisasi Kritik dan Ruang Demokrasi

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah munculnya kekhawatiran mengenai penggunaan instrumen pidana terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik atau mempertanyakan suatu fakta yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat terhadap kekuasaan.

Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyatakan pendapat. Kebebasan tersebut tentu bukan tanpa batas, tetapi pembatasannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menghilangkan hak warga negara untuk mengajukan pertanyaan, kritik, atau koreksi terhadap penyelenggara negara.Ketika kritik langsung direspons dengan pendekatan pidana tanpa ruang yang cukup bagi perdebatan dan pembuktian publik, muncul risiko yang oleh banyak ahli disebut sebagai overcriminalization, yakni kecenderungan menggunakan hukum pidana secara berlebihan untuk menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya dapat diselesaikan melalui mekanisme lain.

Dalam perspektif tersebut, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh penggunaan instrumen pidana memiliki hak untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah praperadilan.

Dalam konteks perkara yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo, mekanisme ini dapat menjadi sarana untuk menguji proporsionalitas penerapan pasal-pasal yang digunakan dalam proses penyidikan.

Terlepas dari benar atau salahnya substansi pendapat yang disampaikan, masyarakat tetap memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa hukum tidak digunakan sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan membatasi ruang kritik terhadap kekuasaan.

Krisis Kepercayaan terhadap Institusi Hukum

Ketidakpastian hukum pada akhirnya selalu bermuara pada satu konsekuensi yang sama, yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan antara prosedur hukum dan rasa keadilan yang mereka rasakan, maka muncul keraguan terhadap netralitas aparat penegak hukum.

Legitimasi negara modern tidak hanya bergantung pada kekuatan institusi, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut. Kepercayaan adalah modal sosial yang tidak dapat dipaksakan melalui kewenangan formal.Karena itu, penyelesaian polemik semacam ini tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan bahwa prosedur hukum telah dilaksanakan sesuai aturan. Yang lebih penting adalah bagaimana proses tersebut mampu menjawab pertanyaan publik secara terbuka, rasional, dan dapat diuji.

Semakin besar perhatian masyarakat terhadap suatu perkara, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Tanpa itu, setiap keputusan hukum akan terus menghadapi keraguan, bahkan ketika seluruh prosedur formal telah dipenuhi.

Menjaga Wibawa Negara Hukum

Polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo telah berkembang melampaui persoalan individu atau kelompok tertentu. Perkara ini menjadi cermin bagi kualitas negara hukum Indonesia dalam menghadapi kritik, perbedaan pendapat, dan tuntutan keterbukaan publik.

Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang mampu membungkam perdebatan, melainkan negara yang mampu menjawab perdebatan melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan meyakinkan. Kepastian hukum tidak lahir dari kekuasaan untuk menyatakan suatu perkara selesai, tetapi dari kemampuan hukum menghadirkan kebenaran yang dapat diterima oleh masyarakat.

Di negara hukum yang demokratis, kritik terhadap kekuasaan seharusnya dijawab dengan keterbukaan, bukan sekadar dengan pendekatan koersif. Semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin besar pula kewajiban negara untuk menjelaskan setiap langkah hukumnya secara transparan dan dapat diuji. Hanya dengan cara demikian hukum tidak hanya menjadi prosedur yang sah secara formal, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial sebagai instrumen keadilan.

Topik Menarik