Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka

Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:54
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung telah menetapkan tersangka tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan satu orang dari pihak swasta. Lokasi yang digeledah di Jakarta hingga Bandung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik saat ini berfokus mencari dokumen dan barang bukti elektronik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Baca juga: Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan

"Lokasi penggeledahan beberapa saat lalu memang masih berlangsung. Beberapa tempat itu ada yang di Jakarta, ada di Bandung, terus ada di beberapa tempat lain," ujar Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan dikutip, Sabtu (13/6/2026).

Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan dari lokasi penggeledahan. Sejauh ini, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perbuatan para tersangka.Menurut Syarief, lokasi yang digeledah terdiri dari kantor dan kediaman para tersangka. Di Bandung, penggeledahan dilakukan di rumah salah satu tersangka.

Saat ditanya apakah rumah yang digeledah merupakan milik para tersangka, Syarief membenarkannya. "Kalau kediaman tiga-tiganya sudah," ucapnya.

 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS yang berasal dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

AYS diduga berperan mencari mitra pelaksana MBG atas permintaan tersangka SS sekaligus memperoleh akses untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra dan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Terlebih dulu Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Mereka yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN).

Topik Menarik