Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketidakhadiran aktivis KontraS, Andrie Yunus selama persidangan kasus penyiraman air keras yang menjerat empat prajurit TNI. Sorotan itu disampaikan saat pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hakim anggota Letkol Laut M Zainal Abidin mengatakan, pemanggilan Andrie Yunus sebagai korban penyiraman air keras bertujuan untuk menggali fakta secara komprehensif terkait peristiwa yang terjadi.
Baca juga: 4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
"Majelis hakim ingin menggali hal-hal apa yang melingkupi keadaan dari korban sebelum, selama, dan pasca kejadian yang hanya diketahui sendiri oleh saudara Andre Yunus," ujar Zainal saat membacakan amar putusan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Zainal, upaya majelis hakim untuk menghadirkan Andrie Yunus di persidangan tidak mendapat respons yang baik. Bahkan, kata dia, Andrie juga tidak memanfaatkan opsi memberikan keterangan secara daring."Namun dalam hal ini pula hingga pada akhir pemeriksaan ditutup, tidak ada keinginan baik dari saudara Andre Yunus," imbuh Zainal.
Baca juga: TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Majelis hakim menilai sikap tersebut menunjukkan sikap yang berseberangan dengan proses persidangan yang sedang berjalan. Ketidakhadiran Andrie juga dinilai menimbulkan stigma negatif terhadap proses peradilan di lingkungan peradilan militer.









