Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Amsar A DulmananWakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA
NAHDLATUL ULAMA (NU) merupakan salah satu kekuatan sosial-keagamaan paling berpengaruh dalam sejarah Indonesia modern. Keberadaannya tidak hanya merepresentasikan Islam tradisional Nusantara, tetapi juga mencerminkan proses panjang dialektika antara agama, kebangsaan, demokrasi, dan realitas masyarakat yang majemuk.
Dalam perjalanan sejarahnya, NU berkembang melampaui identitas sebagai organisasi keagamaan semata dan tampil sebagai salah satu pilar utama masyarakat sipil Indonesia yang berperan penting menjaga keseimbangan hubungan antara negara, agama, dan warga negara.
Teori politik modern menyebut masyarakat sipil (civil society) dipahami sebagai ruang sosial yang berada di luar negara namun memiliki kemampuan memengaruhi kehidupan publik melalui partisipasi warga, solidaritas sosial, serta kontrol moral terhadap kekuasaan. Larry Diamond (1999) menjelaskan bahwa civil society merupakan jaringan organisasi sosial yang independen dari negara dan berfungsi memperkuat demokrasi melalui partisipasi publik serta pembatasan kekuasaan politik.
Dalam konteks Indonesia, NU menjadi salah satu contoh paling penting tentang bagaimana organisasi keagamaan dapat berkembang menjadi kekuatan masyarakat sipil yang demokratis, inklusif, dan berakar kuat dalam kehidupan sosial masyarakat.
Keunikan NU terletak pada kemampuannya memadukan otoritas keagamaan, tradisi lokal, dan partisipasi sosial dalam satu kerangka yang memungkinkan agama berfungsi tidak hanya sebagai sumber spiritualitas, tetapi juga sebagai kekuatan moral yang menggerakkan kehidupan publik. Dari basis sosial inilah NU berkembang menjadi aktor penting dalam proses demokratisasi, penguatan kebangsaan, dan pemeliharaan kohesi sosial di Indonesia.
Sejak berdiri pada tahun 1926, NU lahir sebagai respons terhadap berbagai perubahan sosial, politik, dan keagamaan yang berkembang pada masa kolonial. Para ulama pesantren melihat bahwa modernisasi kolonial, arus pembaruan Islam dari Timur Tengah, serta penetrasi budaya Barat menghadirkan tantangan baru bagi keberlangsungan tradisi Islam Nusantara.
Karena itu, NU dibentuk untuk mempertahankan otoritas keilmuan pesantren sekaligus menjaga kesinambungan hubungan antara Islam dan budaya lokal yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat. Karakter khas NU tampak dalam kemampuannya mengintegrasikan ajaran Islam dengan budaya lokal. Tradisi seperti tahlilan, maulidan, slametan, dan ziarah kubur diterima sebagai bagian dari ekspresi keberagamaan masyarakat. Pendekatan kultural ini menjadikan NU memiliki watak yang lentur, akomodatif, dan relatif terbuka terhadap pluralitas sosial.
Alih-alih membangun identitas Islam melalui penolakan terhadap budaya lokal, NU mengembangkan pendekatan dialogis yang memungkinkan agama dan kebudayaan saling memperkaya. Di sinilah letak kekuatan historis NU sebagai gerakan Islam yang berakar kuat pada realitas sosial Indonesia.
Dalam perspektif sosiologi politik, pesantren menjadi fondasi utama terbentuknya karakter masyarakat sipil NU. Pesantren bukan hanya institusi pendidikan agama, melainkan juga ruang reproduksi nilai, etika sosial, dan kepemimpinan masyarakat.
Melalui jaringan pesantren yang tersebar luas, NU membangun modal sosial berupa kepercayaan, solidaritas, dan partisipasi warga. Modal sosial inilah yang kemudian menjadi basis kekuatan NU dalam berbagai proses sosial dan politik di Indonesia.
Perjalanan sejarah NU memperlihatkan hubungan yang dinamis dengan negara dan kekuasaan politik. Pada masa perjuangan kemerdekaan, NU memainkan peran penting dalam gerakan nasionalisme Indonesia. Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH. Hasyim Asy’ari pada Oktober 1945 menjadi salah satu momentum penting yang memperlihatkan bahwa nasionalisme dan Islam tidak dipandang sebagai dua hal yang bertentangan.
Bagi NU, mempertahankan kemerdekaan Indonesia merupakan bagian dari kewajiban keagamaan. Pandangan ini menunjukkan bahwa sejak awal NU menerima negara-bangsa sebagai bentuk konsensus politik yang sah dan sesuai dengan prinsip kemaslahatan dalam Islam.
Pada era demokrasi parlementer, NU terlibat secara langsung dalam politik praktis dan bahkan menjadi salah satu kekuatan politik utama nasional. Namun pengalaman tersebut juga memperlihatkan berbagai dilema yang muncul ketika organisasi keagamaan berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.
Pada masa Demokrasi Terpimpin, NU memilih beradaptasi dengan pemerintahan Soekarno sebagai strategi politik untuk mempertahankan posisi umat Islam di tengah menguatnya pengaruh Partai Komunis Indonesia. Sebagaimana dicatat Greg Fealy, pilihan tersebut mencerminkan tradisi politik NU yang realistis dan pragmatis dalam membaca perubahan sosial-politik.Relasi NU dengan negara mengalami perubahan signifikan pada masa Orde Baru. Kebijakan depolitisasi yang dijalankan rezim Soeharto membatasi ruang gerak politik Islam melalui penyederhanaan partai politik dan pengawasan ketat terhadap organisasi kemasyarakatan. Dalam situasi tersebut, NU menghadapi tantangan besar untuk mempertahankan independensinya.
Momentum penting terjadi dalam Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984 ketika organisasi ini memutuskan untuk kembali kepada Khittah 1926. Keputusan tersebut menandai transformasi besar NU dari orientasi politik praktis menuju penguatan fungsi sosial-keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.
Kembalinya NU ke khittah bukan berarti menjauh dari persoalan politik. Melainkan menegaskan posisi organisasi sebagai kekuatan moral yang independen dari negara maupun partai politik.
Transformasi tersebut mencapai puncaknya pada masa kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Di bawah kepemimpinannya, NU berkembang menjadi ruang intelektual yang aktif memperjuangkan demokrasi, pluralisme, dan hak asasi manusia.
Gus Dur menempatkan agama sebagai sumber etika publik yang membela kelompok lemah, melindungi kebebasan warga negara, dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Agama, menurutnya, tidak boleh direduksi menjadi instrumen perebutan kekuasaan politik.
Pemikiran Gus Dur membawa NU memasuki fase baru sebagai kekuatan masyarakat sipil yang aktif dalam proses demokratisasi. Pada masa Orde Baru, banyak intelektual dan aktivis NU terlibat dalam gerakan pro-demokrasi serta advokasi hak asasi manusia. Fenomena ini oleh Robert W. Hefner disebut sebagai “Civil Islam”, yakni bentuk keberagamaan Islam yang mendukung demokrasi, pluralisme, dan kehidupan sipil modern.
Pasca-Reformasi 1998, peran NU dalam demokrasi Indonesia semakin terlihat nyata. Reformasi membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat sipil untuk terlibat dalam kehidupan politik. Dalam konteks tersebut, NU tampil sebagai salah satu kekuatan sosial yang relatif konsisten mendukung demokrasi konstitusional, pemilu yang bebas, kebebasan sipil, dan pluralisme politik.
Bagi NU, demokrasi tidak bertentangan dengan Islam karena prinsip-prinsip musyawarah, keadilan, dan partisipasi memiliki akar yang kuat dalam tradisi Islam melalui konsep syura. Kontribusi NU terhadap demokrasi tidak hanya berlangsung pada level negara, tetapi juga pada kehidupan sosial di tingkat akar rumput. Tradisi bahtsul masail, musyawarah pesantren, dan pengambilan keputusan secara kolektif merupakan bentuk praktik demokrasi deliberatif yang telah lama berkembang dalam kultur organisasi. Melalui mekanisme tersebut, warga dilatih untuk berdialog, menghargai perbedaan pandangan, dan mencari solusi bersama atas berbagai persoalan sosial-keagamaan.
Demokrasi dengan demikian tidak hanya dipahami sebagai prosedur politik, tetapi juga sebagai budaya sosial. Komitmen NU terhadap demokrasi memiliki hubungan erat dengan sikapnya terhadap kebhinekaan Indonesia.
Sebagai organisasi yang tumbuh dalam masyarakat plural, NU menyadari bahwa Indonesia dibangun di atas keberagaman agama, etnis, bahasa, dan budaya. Karena itu, NU menerima Pancasila sebagai dasar negara dan menolak gagasan pendirian negara Islam.
Bagi NU, Pancasila merupakan titik temu yang memungkinkan seluruh warga negara hidup bersama secara damai tanpa harus menghilangkan identitas keagamaan masing-masing. Dalam pandangan NU, keberagaman merupakan “sunnatullah”, yakni kenyataan sosial yang dikehendaki Tuhan.
Karena itu, pluralitas tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai fondasi kehidupan bersama. Pandangan ini menjadi dasar berkembangnya konsep Islam Nusantara yang menekankan corak Islam yang moderat, toleran, ramah budaya, dan menghargai tradisi lokal.
Islam Nusantara sesungguhnya bukan sekadar identitas kultural, melainkan paradigma keberagamaan yang menempatkan dialog, toleransi, dan penghormatan terhadap perbedaan sebagai dasar kehidupan publik. Dalam kerangka masyarakat sipil, paradigma ini memiliki arti penting karena memungkinkan identitas keagamaan berfungsi sebagai sumber solidaritas sosial, bukan sebagai alat eksklusi terhadap kelompok lain.
Di tengah meningkatnya politik identitas dan menguatnya berbagai bentuk radikalisme keagamaan, posisi NU menjadi semakin strategis dalam menjaga integrasi nasional. Melalui jaringan pesantren, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, serta berbagai aktivitas sosialnya, NU berupaya membangun moderasi beragama dan toleransi sosial di tengah masyarakat. Peran ini menjadi semakin penting ketika media sosial dan globalisasi mempercepat penyebaran berbagai ideologi transnasional yang berpotensi mengancam kohesi sosial Indonesia. Meski demikian, tantangan yang dihadapi NU tidaklah kecil. Sebagai organisasi dengan basis massa yang sangat besar.
NU menghadapi persoalan berupa fragmentasi elite, pragmatisme politik, serta kesenjangan antara wacana elite dan realitas akar rumput. Marcus Mietzner dan Burhanuddin Muhtadi menunjukkan bahwa meskipun elite NU secara konsisten mempromosikan pluralisme dan toleransi, sebagian basis sosialnya masih memperlihatkan kecenderungan konservatif terhadap kelompok minoritas tertentu. Kondisi ini menunjukkan bahwa demokrasi dan pluralisme dalam tubuh NU merupakan proses yang terus berkembang dan belum sepenuhnya selesai.
Selain itu, kedekatan sebagian elite NU dengan pusat kekuasaan juga memunculkan kritik mengenai potensi melemahnya fungsi kontrol masyarakat sipil terhadap negara. Dalam teori civil society, independensi merupakan syarat penting agar organisasi masyarakat mampu menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kekuasaan.
Karena itu, salah satu tantangan terbesar NU pada masa kini adalah menjaga keseimbangan antara keterlibatan politik dan independensi moral sebagai kekuatan masyarakat sipil. Namun demikian, pengalaman historis NU memperlihatkan bahwa agama, demokrasi, dan kebangsaan tidak harus berada dalam hubungan yang saling bertentangan.
Sebaliknya, ketiganya dapat membentuk sintesis sosial yang produktif ketika agama ditempatkan sebagai sumber etika publik yang mendorong keadilan, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Pada akhirnya, Nahdlatul Ulama merupakan contoh penting mengenai bagaimana tradisi pesantren dapat berkembang menjadi fondasi masyarakat sipil yang kuat.
Melalui jaringan ulama, pesantren, budaya musyawarah, serta keterlibatannya dalam berbagai proses sosial-politik, NU telah menjelma menjadi salah satu pilar utama demokrasi Indonesia. Di tengah menguatnya populisme, politik identitas, dan polarisasi sosial pada tingkat global, peran NU sebagai penjaga moderasi, demokrasi, dan kebhinekaan menjadi semakin relevan.
Dengan segala dinamika dan tantangannya, NU terus memperlihatkan bahwa Islam dapat hadir sebagai kekuatan sosial yang tidak hanya memperkuat kehidupan keagamaan, tetapi juga menopang demokrasi, keadilan sosial, dan keutuhan bangsa Indonesia.










