Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal

Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal

Nasional | sindonews | Minggu, 7 Juni 2026 - 14:30
share

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons Menteri HAM Natalius Pigai yang mengusulkan agar warga sipil bisa menduduki jabatan utama Polri. Ia menerangkan, pihaknya telah memberi ruang bagi sipil untuk dapat duduk di jabatan Polri selama ini.

Hal ini merupakan bentuk timbal-balik (resiprokal) lantaran polisi bisa menjabat di luar struktur.

Baca juga: Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil

“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polisi, begitu,” kata Sigit saat ditemui di sela-sela Kongres III KPBI di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

Sigit berkata, ruang sipil duduk di jabatan Polri merupakan bentuk timbal-balik personel Korps Bhayangkara duduk di luar struktur.

“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” paparnya.

Baca juga: Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil bisa menduduki jabatan utama di lingkungan Polri. Revisi kebijakan itu dinilainya bisa menjaga keseimbangan lantaran selama ini polisi juga mengisi jabatan tertentu di luar institusinya sendiri.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/6/2026).Dia menilai, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan tersebut merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern. Selain itu, usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern dan demokratis.

Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan berbagai pemangku kepentingan.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," tegas Pigai.

Topik Menarik