PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) V di Kantor DPW PPP Banten, Kota Serang, Kamis (4/6/2026). Agenda utama kegiatan ini adalah memperkuat konsolidasi dan penataan struktur partai dalam menghadapi verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029.
Mukerwil dihadiri Ketua DPW PPP Banten Subadri Ushuludin, Sekretaris DPW PPP Banten Ahmad Fauzi, jajaran pengurus harian, pimpinan majelis, ketua dan sekretaris DPC PPP se-Banten, anggota DPRD dari PPP, serta badan otonom partai. Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bendahara Umum DPP PPP Rusman Yaqub.
Dalam sambutannya, Subadri menegaskan pentingnya menjaga soliditas organisasi di tengah dinamika yang sedang terjadi di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
Baca juga: Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
"Di tengah dinamika yang terjadi di DPP PPP, kita harus tetap fokus mempersiapkan diri dengan menata struktur partai hingga tingkat ranting guna menghadapi verifikasi partai peserta Pemilu 2029," ujar Subadri.Menurutnya, Mukerwil menjadi momentum untuk merumuskan langkah-langkah strategis partai, termasuk penetapan waktu pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang akan digelar setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) terkait sengketa yang saat ini masih berlangsung di tingkat DPP.
"Saat ini DPP masih dalam proses sengketa di PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena itu, Muswil Banten akan dilaksanakan setelah adanya putusan inkracht. Setelah itu, DPC-DPC akan melanjutkan Mukercab sebagai persiapan menuju Musyawarah Cabang (Muscab)," katanya.
Subadri juga menegaskan bahwa Mukerwil merupakan forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muswil yang memiliki kewenangan menghasilkan keputusan yang mengikat bagi seluruh struktur partai di wilayah Banten.
"Jika ada pihak yang melaksanakan Muswil di luar keputusan dan rekomendasi Mukerwil ini, maka kegiatan tersebut kami anggap tidak sah atau ilegal," tegasnya.Dalam Mukerwil V tersebut, DPW PPP Banten menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, Muswil VI PPP Banten akan dilaksanakan setelah adanya putusan hukum yang inkracht atau paling lambat Agustus 2026.
Kedua, apabila terdapat pelaksanaan Muswil sebelum adanya putusan hukum sebagaimana dimaksud, maka kegiatan tersebut dianggap tidak sah, bertentangan dengan mekanisme organisasi, serta tidak memiliki dasar hukum.
Ketiga, DPW PPP Banten menginstruksikan seluruh DPC PPP se-Provinsi Banten untuk melaksanakan Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) guna menyelesaikan persoalan internal pasca-Muktamar X PPP sekaligus memperkuat konsolidasi menjelang verifikasi partai peserta Pemilu 2029.
Keempat, DPW PPP Banten meminta penegakan disiplin terhadap seluruh anggota DPRD dari PPP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar tercipta sinergi antara program partai, pemerintah, dan masyarakat.
Kelima, DPW dan DPP PPP didorong untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah pusat maupun daerah dalam mendukung program ketahanan pangan, pembangunan ekonomi, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keenam, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu 2029, DPW PPP Banten berharap sistem pemilu yang akan diterapkan dapat lebih proporsional dan meminimalkan terbuangnya suara rakyat, sebagaimana semangat yang telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.










