PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
PLN (Persero) UP3 Cikarang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Khususnya bagi penyelenggara kegiatan yang menggunakan kendaraan, sound horeg, panggung bergerak, alat berat, maupun peralatan berukuran tinggi lainnya.
Pentingnya kepatuhan itu sebagai upaya pencegahan kecelakaan kelistrikan yang terus dilakukan PLN melalui program sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan di wilayah Kabupaten Bekasi. Hingga Semester I Tahun 2026, PLN Cikarang telah melaksanakan sosialisasi di seluruh kecamatan dan kelurahan di bawah wilayah kerja PLN UP3 Cikarang ( 14 kecamatan dan 125 desa/kelurahan) guna memperkuat pemahaman masyarakat mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
Baca juga: DPR: Blackout Sumatera Dipicu Putusnya Kabel Transmisi, Bukan Sabotase
Manager PLN UP3 Cikarang , Wiedhyarno Arief Wicaksono menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi berada di dekat jaringan listrik harus memperhatikan ketentuan jarak aman minimal 3 meter.
“Kepatuhan terhadap jarak aman dan koordinasi sebelum pelaksanaan kegiatan merupakan langkah penting untuk mencegah risiko kecelakaan serta menjaga keandalan sistem kelistrikan,” kata Wiedhy dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).Menurutnya, PLN telah membangun dan mengoperasikan jaringan listrik sesuai standar teknis dan keselamatan yang berlaku, termasuk ketentuan tinggi bebas jaringan dari permukaan tanah. Namun demikian, aktivitas yang melibatkan kendaraan atau peralatan dengan dimensi di atas kondisi normal tetap memerlukan perencanaan dan mitigasi risiko yang memadai.
Baca juga: DPR: Blackout Sumatera Dipicu Putusnya Kabel Transmisi, Bukan Sabotase
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keselamatan saat melaksanakan kegiatan di sekitar jaringan listrik.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga jarak aman dari jaringan listrik, serta segera melaporkan kondisi yang berpotensi membahayakan,” ujar Sumarni.
General Manager PLN UID Jawa Barat, Sugeng Widodo menegaskan bahwa koordinasi dan bila mengethaui potensi bahaya kelistrikan dapat segera melapor melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center PLN 123, maupun Unit Layanan PLN terdekat. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan dapat berlangsung aman, tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun gangguan terhadap pasokan listrik.
“Pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan. Karena itu, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dan menjaga keandalan layanan kelistrikan,” pungkas Sugeng.
Diketahui sebelumnya tiga pemain kesenian Odong-odong tewas tersengat listrik di Kampung Cibeureum, Desa Kertamukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Empat pemain lainnya luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.










