Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo terus mengintensifkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo. Penyidik mendalami keterangan dua orang yang sebelumnya ditangkap pada Jumat, 1 Mei 2026.
Dua pelaku berinisial YH (25) dan MS alias BS alias MS (23). Keduanya diperiksa secara intensif guna mengungkap keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo, khususnya Batalyon Yamue.
Baca juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yahukimo yang Kabur dari Lapas Wamena
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YH mengakui tidak tergabung sebagai anggota aktif kelompok tersebut, namun pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota KKB berinisial AH. Keterangan tersebut saat ini masih terus didalami untuk memastikan tingkat keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas kelompok.
Dari hasil pemeriksaan MS, penyidik memperoleh sejumlah fakta yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan KKB. MS diketahui bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan terlibat dalam aktivitas kelompok di Yahukimo. Hasil pemeriksaan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi dan pelaku lain yang telah lebih dahulu diproses hukum yakni MH alias H dan KB alias KG. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya keterkaitan MS dengan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025 yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tanggal 7 April 2025.
Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil gelar perkara, terhadap MS alias BS alias MS. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan hukum dengan primair Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP Subsidair Pasal 458 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menuturkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Satgas Damai Cartenz dalam mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi, khususnya berkaitan dengan jaringan KKB di Yahukimo.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi. Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Yusuf, Senin (4/5/2026).
Selain penetapan tersangka, penyidik juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan maupun memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan setiap proses hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Setiap individu yang terbukti terlibat dalam tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.










