Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru terkait layanan kontrol pasien mulai 1 Juni 2026. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah kewajiban peserta untuk datang tepat sesuai tanggal pada surat kontrol, karena pasien yang datang lebih awal tidak dapat dilayani.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan aturan terbaru, pasien yang datang lebih awal dari tanggal yang tertera pada surat kontrol tidak dapat dilayani.
“Pasien wajib kontrol sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak dapat dilayani,” tulis pengumuman tersebut.
Baca Juga : 2,1 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 388 Ribu Jadi MandiriSelain itu, pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya atau H-1. Pasien yang memiliki kondisi kegawatdaruratan juga tetap bisa mendapatkan penanganan medis tanpa harus mengikuti jadwal kontrol.
“Apabila pasien ada indikasi kegawatan, pasien dapat langsung menuju IGD,” lanjut pengumuman itu.
Perubahan aturan ini menjadi perhatian masyarakat karena berdampak langsung pada proses kontrol rutin pasien BPJS. Apalagi bagi mereka yang selama ini terbiasa datang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memeriksa kembali tanggal pada surat kontrol. Masyarakat diimbau untuk memastikan kedatangan sesuai jadwal agar pelayanan dapat berjalan lancar.










