Geger! Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami ke Polisi

Geger! Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami ke Polisi

Gaya Hidup | inews | Kamis, 4 Juni 2026 - 15:56
share

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Clara Shinta resmi melaporkan mantan suami, Denny Goestaf alias DG, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan hari ini, Kamis (4/6/2026).

Kuasa hukum Clara Shinta, Moh Akil Rumaday, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima pihak kepolisian. Clara merasa dirugikan secara personal maupun materiil atas pernyataan yang dilontarkan mantan suaminya ke publik yang menyebut adanya uang titipan senilai Rp13 miliar.

"Kami selaku penasehat hukum mendampingi Ibu Clara Shinta untuk melakukan pengaduan dan laporan polisi terhadap peristiwa yang diduga itu terjadi fitnah yang dilakukan seseorang yang berinisial DG," ujar Moh Akil Rumaday di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).

Sebagai pelapor, Clara Shinta menegaskan bahwa tudingan soal uang Rp13 miliar tersebut merupakan kebohongan belaka. Ia mengaku memiliki bukti kuat mengenai sumber kekayaannya yang berasal dari hasil kerja keras sendiri.

"Saya difitnah uang titipan Rp13 miliar seperti itu. Itu benar-benar tidak benar, karena di sini saya sudah print, boleh didokumentasikan sambil saya bicara. Saya ada bukti penghasilan saya dari saya merintis dari saldo cuma Rp5 juta," tegas Clara Shinta.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi finansialnya terekam jelas dalam mutasi rekening pribadinya sejak tahun 2018. Clara pun membantah tegas tuduhan adanya aliran dana yang bersifat 'titipan'.

"Jadi rekening saya itu berprogres bukan tiba-tiba ada titipan mau dari dia, mau dari laki-laki manapun kita tidak menerima titipan dan saya siap banget membuka bukti itu kepada siapa pun yang memang pengen tahu," tambahnya.

Atas tindakan tersebut, DG dilaporkan dengan pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Adapun laporan Clara sendiri tercantum dalam nomor perkara LP: LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 4 Juni 2026.

"Karena ada perubahan terbaru, ya, kalau kami bicara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A itu ternyata sekarang sudah diubah jadi Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jadi pasal sangkaannya itu 433 dan/atau Pasal 441. Di 441 itu untuk pemberatannya sepertiga hukuman dari 433," pungkas Moh Akil Rumaday.

Topik Menarik