Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah

Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah

Nasional | sindonews | Jum'at, 15 Mei 2026 - 13:30
share

Kementerian Kesehatan memberikan tanggapan terkait pengajuan uji materiil UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tanggapan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman.

Dalam keterangan yang diberikan Aji mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan akan mempelajari terlebih dahulu poin apa saja yang menjadi tuntutan pengajuan materi oleh Dharma Pongrekun. “Kami pelajari dulu tuntutannya,” singkat Aji saat dihubungi SindoNews, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK

Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait sikap serta apa yang akan dilakukan Kementerian Kesehatan atas pengajuan uji materi tersebut.

Sebelumnya, Dharma Pongrekun secara resmi telah mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Uji materiil itu secara resmi telah diajukan melalui Tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa advokat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Di antaranya adalah Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, Alfin Sulaiman, Bill Joseph Lintang, Arfi Azhari, Stevallen Arminius, Fitri Darnilah, Rigel Abner Rumlawang dan Junus Fanni Nababan.

Baca juga: Dharma Pongrekun Temui Pramono Sampaikan Hak Tolak, Terkait Uji Coba Vaksin TBC?

Ada beberapa pasal yang diajukan uji materiil oleh Dharma Pongrekun. Yaitu Pasal 353, 394, 395, 400, dan 446. Dalam pasal 353 ayat (2) huruf g yang memuat frasa “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri” dalam penetapan status KLB (Kejadian Luar Biasa) dan Wabah dinilai memberikan diskresi kepada menteri dalam menetapkan status tersebut tanpa adanya parameter yang jelas.

Tidak hanya itu, frasa tersebut juga membuat substansi pemberlakuan menjadi terbuka dan tidak memiliki batasan. Tidak adanya batasan tersebut bisa saja berpotensi membuat pemohon sewaktu-waktu dijadikan objek KLB atau wabah dan membuka ruang penafsiran sepihak melalui frasa “kriteria lain” oleh otoritas eksekutif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kesewenang-wenangan.Selanjutnya pasal yang diajukan uji materiil adalah Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang untuk “mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah”, tanpa adanya batasan yang jelas, standar pelaksanaan, maupun mekanisme perlindungan hak bagi setiap individu.

Pasal tersebut dinilai berpotensi melahirkan tindakan koersif, termasuk intervensi medis tanpa persetujuan yang bebas. Kondisi ini secara nyata mengancam integritas tubuh dan rasa aman Pemohon.

Pasal berikutnya adalah pasal 395 ayat (1) yang mencantumkan frasa “harus segera melaporkan” yang bersifat imperatif dan memaksa, tanpa adanya parameter kondisi yang jelas maupun perlindungan terhadap hak privasi dan data kesehatan dari pelapor.

Frasa dalam pasal tersebut menunjukkan sifat kewajiban imperatif yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Padahal dalam perspektif hak asasi manusia, tindakan pelaporan seharusnya ditempatkan sebagai hak, bukan kewajiban yang bersifat memaksa, sehingga secara konstitusional patut dimaknai sebagai “berhak untuk melaporkan”.

Kemudian, Pasal 400 yang melarang setiap orang untuk “menghalang-halangi” pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah dengan frasa yang kabur dan multitafsir, tanpa ada definisi dan batasan yang jelas serta bersifat redundan (mengulang) dengan diaturnya kewajiban untuk mematuhi tindakan penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 394 UU Kesehatan.Apalagi, pasal tersebut dikaitkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil.

Terakhir, adalah Pasal 446. Ancaman pidana denda sebanyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) yang diatur dalam Pasal a quo sebagai bentuk pemidanaan terhadap pelanggaran Pasal 400, tanpa disertai dengan diferensiasi tingkat kesalahan dan tanpa mematuhi asas lex certa.

Keberlakuan norma-norma tersebut secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Norma-norma tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan overcriminalization, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun otoritas administratif. Maka dari itu, Pemohon berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi atas tindakan yang masih berada dalam wilayah kebebasan individu atau dalam ruang ketidakpastian interpretasi hukum.

Oleh karena itu, keseluruhan ketentuan a quo secara nyata maupun potensial telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, baik dalam bentuk ancaman terhadap hak atas rasa aman dan integritas tubuh, maupun hilangnya kepastian hukum yang adil.

Di sisi lain, rangkaian norma di atas juga dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan prinsip negara hukum, Pasal 28A mengenai hak untuk hidup, Pasal 28D ayat (1) terkait jaminan kepastian hukum yang adil, Pasal 28F mengenai hak atas informasi, Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri pribadi dan rasa aman, Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas kesehatan dan kesejahteraan, serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan jaminan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun serta larangan perlakuan diskriminatif.

Topik Menarik