Ngenes! Gagal Nikah usai 8 Tahun Pacaran, TKW di Ngawi Bongkar Rumah Hasil Nabung

Ngenes! Gagal Nikah usai 8 Tahun Pacaran, TKW di Ngawi Bongkar Rumah Hasil Nabung

Nasional | inews | Rabu, 15 April 2026 - 15:32
share

NGAWI, iNews.id – Harapan membangun rumah tangga yang bahagia sirna seketika bagi pasangan kekasih di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Lantaran gagal menikah, seorang tenaga kerja wanita (TKW) nekat membongkar rumah yang baru selesai dibangun di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Minggu (12/4/2026). 

Rumah tersebut dibongkar atas permintaan RA (32), TKW yang baru kembali dari Taiwan, setelah hubungan asmaranya dengan sang kekasih, PR (45), kandas di tengah jalan. 

Peristiwa memilukan ini bermula dari jalinan cinta antara RA dan PR yang sudah berjalan cukup lama, yakni sekitar delapan tahun. Selama bekerja di Taiwan, RA menyisihkan penghasilannya untuk membangun rumah di atas lahan milik PR sebagai persiapan masa depan mereka. 

Namun, bak petir di siang bolong, setelah RA kembali ke Tanah Air, ketidakcocokan justru muncul di antara keduanya. Rencana pernikahan yang sudah di depan mata pun batal total. 

Karena merasa biaya pembangunan sepenuhnya berasal dari keringatnya selama menjadi TKW, RA meminta agar bangunan tersebut diratakan. Melalui mediasi di tingkat desa, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk membongkar bangunan tersebut.

Proses perobohan bangunan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, perangkat desa, dan ratusan warga setempat. Satu unit alat berat ekskavator dikerahkan untuk meruntuhkan tembok-tembok rumah yang masih nampak kokoh tersebut. 

Kapolsek Pitu, AKP Basuki Rakhmad menegaskan, pembongkaran ini murni berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak setelah proses mediasi. Tidak ada unsur paksaan atau sengketa lahan dalam peristiwa ini.

"Kedua pihak telah menyepakati pembongkaran setelah dilakukan mediasi tingkat desa. Kami hadir di sini untuk memastikan proses tersebut berjalan aman dan tidak ada unsur sengketa yang tersisa," ujar AKP Basuki Rakhmad, Selasa (15/4/2026). 

Pihak desa memberikan waktu selama 10 hari bagi pihak RA untuk membersihkan sisa-sisa reruntuhan material dari lahan milik PR. Kejadian ini pun menjadi tontonan warga dan viral di media sosial sebagai pengingat akan pahitnya hubungan yang berakhir sebelum waktunya.

Topik Menarik