TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi

TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi

Nasional | sindonews | Rabu, 13 Mei 2026 - 14:58
share

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritisi pembubaran menonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan Dandim 1501/Ternate. Adapun pembubaran dilakukan dengan alasan adanya penolakan masyarakat, terutama di media sosial (medsos), lantaran judul film dianggap provokatif.

Menurut TB Hasanuddin, tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI. “Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin, dikutip Rabu (13/5/2026).

Dia menuturkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. “Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia," jelasnya.

Baca juga: Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan di Sejumlah Daerah, Puan Maharani Buka Suara

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. “Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi," imbuhnya.

Dia pun menekankan bahwa pembubaran kegiatan masyarakat bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. “Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI telah diatur daftar tugas OMSP," ungkapnya.

"Tidak ada satu pun tugas OMSP yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat dengan alasan apa pun,” sambungnya.

Dia mengatakan, apabila terdapat indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka langkah yang tepat adalah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. “Kalau memang ada potensi gangguan kamtibmas, seharusnya TNI segera berkoordinasi dengan kepolisian sesuai aturan UU. TNI tidak perlu melakukan tindakan langsung yang melampaui tupoksinya,” ujarnya.

Dia berpendapat bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, terutama dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional (PSN) maupun program besar yang berdampak langsung kepada masyarakat. “Ini konsekuensi apabila pemerintah kurang melakukan sosialisasi dan kurang melibatkan masyarakat sejak awal," kata dia.

"Proyek besar yang menyentuh ruang hidup masyarakat harus dibicarakan secara terbuka dan melibatkan publik secara maksimal,” tambah dia.

Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat komunikasi publik dan transparansi dalam setiap kebijakan strategis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun resistensi di masyarakat. “Pemerintah harus hadir dengan penjelasan yang utuh kepada masyarakat. Sosialisasi itu penting agar publik memahami tujuan proyek, dampaknya, dan manfaatnya," pungkasnya.

Topik Menarik