PDIP Tolak Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Parpol
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus tegas menolak munculnya usulan agar revisi Undang-Undang Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah. Alasannya, yang memiliki kepentingan terhadap pemilu adalah partai politik (parpol).
"Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan "nyawa" partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan," kata Deddy kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Usulan ini diketahui sebelumnya disampaikan Waketum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. Dia menyebut jika revisi UU Pemilu ini atas inisiatif pemerintah, dapat menghindari perbedaan pandangan antarpartai politik di awal pembahasannya.
Deddy mengingatkan bahwa dalam politik pasti ada perbedaan, perdebatan, pergumulan, dan pada akhirnya menghasilkan konsensus. Dari perbedaan itulah, kata dia, justru yang melahirkan partai politik, pemilu, dan demokrasi.
"Dalam keluarga saja bisa ada perbedaan dan "pergulatan" apalagi dalam politik. Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya nggak usah berpolitik atau bikin partai politik. Masak folosofi begini saja PAN nggak ngerti?" ujarnya.
Deddy kembali menegaskan dirinya tidak setuju apabila revisi UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. "Usulan ini aneh, sebab banyak UU teknis justru dijadikan inisiatif DPR, tetapi UU yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah," pungkasnya.










