Fakta Sindikat Joki UTBK di Surabaya, Tarif Tembus Rp700 Juta demi Lolos Kedokteran
SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya membongkar praktik sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diduga telah beroperasi sejak 2017. Jaringan joki UTBK ini mematok tarif fantastis berkisar antara Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta untuk meloloskan mereka ke perguruan tinggi negeri.
Kasus tersebut terungkap saat pelaksanaan UTBK di Gedung Rektorat lantai 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada 21 April 2026. Awalnya, pengawas ujian mencurigai seorang peserta berinisial HR karena memiliki kemiripan foto dengan peserta UTBK tahun sebelumnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi berupa KTP, ijazah SMA dan kartu peserta. Setelah dilakukan pengecekan ke sekolah penerbit ijazah, identitas peserta memang terdaftar resmi, namun foto pada ijazah berbeda dengan pemilik identitas asli.
Meski sempat dicurigai, peserta tersebut tetap diperbolehkan mengikuti ujian demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.
Dari hasil pengawasan, polisi menemukan pelaku mampu menyelesaikan soal dengan cepat dan meraih nilai tinggi hingga kisaran 700 poin. Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku akhirnya mengaku hanya bertindak sebagai joki yang menggantikan peserta asli.
Sebelum mengikuti ujian, pelaku diketahui diminta menghafal identitas klien secara detail, mulai dari nama orang tua hingga alamat rumah untuk menghindari kecurigaan petugas.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi selama kurang lebih sembilan tahun dengan jaringan lintas daerah.
“Tersangka utama berinisial K diduga menjadi otak jaringan yang menerima pesanan joki UTBK dari berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka K mematok tarif fantastis mulai Rp500 juta hingga Rp700 juta untuk satu peserta. Uang tersebut kemudian dibagi kepada anggota jaringan, termasuk para joki yang menerima bayaran antara Rp20 juta hingga Rp75 juta.
Mayoritas pengguna jasa joki diketahui merupakan calon mahasiswa fakultas kedokteran. Berdasarkan pengakuan tersangka, jurusan tersebut dianggap memiliki tingkat persaingan tinggi sehingga banyak peserta memilih jalan pintas menggunakan jasa joki.
Polisi juga mengungkap telah mengantongi sekitar 114 nama pemberi order yang tersebar di sejumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan.
Dalam pengembangan kasus, tiga tersangka yang diamankan diketahui berprofesi sebagai dokter aktif dan diduga berperan sebagai broker pencari klien.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap. Praktik seperti ini mencederai dunia pendidikan dan tidak boleh terulang kembali,” kata Kombes Luthfie.
Para tersangka kini ditahan. Mereka dijerat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait penggunaan dokumen palsu.










