Heboh Pemerkosaan di Ponpes Pati, LPSK Akan Ajukan Hak Restitusi untuk Korban
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjangkau santriwati yang menjadi korban dugaan pemerkosaan dan pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashyari. Langkah ini dilakukan karena jumlah korban diduga mencapai 50 orang, namun baru sebagian yang berani melapor.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan langkah proaktif dilakukan karena adanya dugaan intimidasi terhadap korban maupun saksi. Ia menyebut beberapa saksi dan korban bahkan memilih mengundurkan diri.
"Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," ujar Wawan Fahrudin, Jumat (8/5/2026).
Wawan menegaskan LPSK akan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum. Perlindungan itu meliputi jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis.
"Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara," ujar dia.
Selain itu, kata Wawan, LPSK juga memastikan koordinasi lintas pihak terkait untuk pengajuan restitusi bagi korban.
"LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS. Penangkapan itu dibenarkan Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.
AS sebelum ditangkap diketahui sempat melarikan diri hingga tertangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. AS disebut melarikan diri karena sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi.










