Polda Metro Periksa 31 Saksi Kasus Tabrakan 2 Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Polisi masih mengusut kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 31 orang saksi.
“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (3/5/2026).
Budi menerangkan, 31 saksi itu terdiri dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, dan petugas operasional PT KAI.
Baca juga: Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Ditjen Perkeretaapian dan Manajemen Green SM"Yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut," ujarnya.
Budi menambahkan, penyidik juga telah melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, pendalaman CCTV hingga permintaan visum.
Lihat video: TERUNGKAP! Kecelakaan Bekasi: Sopir Taksi Hijau Ternyata Baru 2 Hari Bekerja
Pihak kepolisian juga telah meningkatkan status perkara kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur dari penyelidikan ke penyidikan.Sebagaimana diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.








