Kemendikdasmen Jelaskan Mekanisme Cetak Sertifikat TKA, Bisa Diverifikasi Online

Kemendikdasmen Jelaskan Mekanisme Cetak Sertifikat TKA, Bisa Diverifikasi Online

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 1 Mei 2026 - 15:01
share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP 2026 dapat diketahui siswa pada 26 Mei. Selain pengumuman nilai, sekolah juga nantinya dapat mencetak Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) setelah proses verifikasi selesai dilakukan.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan sekolah diperbolehkan menyampaikan hasil TKA kepada peserta didik setelah menerima data kolektif dari sistem.

Baca juga: Cara Cek Hasil TKA SD dan SMP 2026, Kemendikdasmen: Akses Hanya Melalui Sekolah

Namun, ia menekankan agar penyampaian hasil tetap dilakukan secara etis dan per individu siswa.

“Format dari kami itu daftar untuk semua murid. Sehingga lebih elok dan lebih etis kalau sekolah menyampaikannya nanti per individu murid,” ujar Rahmawati, pada taklimat media pelaksanaan TKA SD dan SMP 2026 di Tangerang, dikutip Jumat (1/5/2026).Ia memastikan siswa tetap bisa mengetahui hasil TKA mereka pada hari pengumuman.

Baca juga: Kemendikdasmen Catat 106 Pelanggaran di TKA SD dan SMP 2026, Siapa Pelakunya?

“Apakah tanggal 26 Mei murid akan bisa tahu hasil TKA-nya? Bisa, sangat mungkin bisa. Jadi itu tidak ada kendala,” katanya.

Rahmawati menjelaskan penerbitan SHTKA bergantung pada proses verifikasi yang dilakukan pihak sekolah. Sertifikat baru dapat dihasilkan sistem setelah kepala sekolah menyelesaikan administrasi dan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak yang tersedia di sistem.

“Sepanjang sekolah atau kepala sekolah sudah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak yang ada di sistem, maka pada saat itulah SHTKA bisa di-generate oleh sistem, kemudian nanti akan di-print oleh sekolah dan dibagikan ke masing-masing murid,” jelasnya.Ia juga menyoroti pentingnya ketelitian sekolah sejak proses pendaftaran TKA berlangsung. Menurutnya, data seperti nama, tanggal lahir, hingga tempat lahir siswa harus dipastikan benar sejak awal agar proses penerbitan sertifikat berjalan lebih cepat.

“Kalau sejak pendaftaran TKA sudah dicermati namanya, tanggal lahirnya, tempat lahirnya, nanti tidak terlalu lama yang harus diverifikasi pada saat mau mencetak SHTKA,” ujarnya.

Meski demikian, Rahmawati mengakui masih ada beberapa kasus yang membutuhkan verifikasi ulang sebelum sertifikat diterbitkan.

“Terkadang setelah mau dimunculkan SHTKA-nya, ternyata masih harus ada yang diverifikasi ulang,” tambahnya.

Kemendikdasmen juga menyiapkan sistem pengamanan untuk mencegah penyalahgunaan atau pemalsuan SHTKA. Salah satunya melalui mekanisme host-to-host antara sistem penerimaan murid baru dan data TKA.Rahmawati mengatakan nilai TKA nantinya akan langsung ditarik berdasarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sehingga meminimalkan campur tangan manusia dalam penginputan data.

“Jadi NISN siapa yang mendaftar di SPMB, maka nilai TKA-nya langsung ditarik oleh sistem. Jadi tidak lagi oleh human,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga dapat memverifikasi keaslian SHTKA melalui fitur yang tersedia di platform Rumah Pendidikan. Caranya dengan memasukkan nomor peserta dan kode unik yang tercantum pada sertifikat.

“Nanti muncul SHTKA versi Kemendikdasmen. Kalau ada perubahan nilai, misalnya dari 60 jadi 80, itu bisa langsung terlihat,” ujar Rahmawati.

Menurutnya, jika hasil yang tampil pada sistem verifikasi berbeda dengan sertifikat yang dimiliki siswa, maka dapat dipastikan dokumen tersebut telah dimodifikasi.

“Kalau ternyata sudah dimodifikasi, maka hasilnya akan berbeda dengan fasilitas verifikasi SHTKA yang ada di Rumah Pendidikan,” pungkasnya.

Topik Menarik