Sejarah Hari Buruh 1 Mei: Awal May Day hingga Resmi Jadi Libur Nasional di Indonesia
Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tahun ini, Presiden Prabowo Subianto pun turut hadir di tengah puluhan ribu buruh pada peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat.
Kemacetan panjang terlihat di Jalan Medan Merdeka Selatan tepatnya di depan Balai Kota yang mengarah ke Stasiun Gambir. 24.980 personel gabungan pun dikerahkan untuk mengamankan aksi.
Dari pantauan SINDOnews, ruas Jalan Medan Merdeka Selatan dipenuhi puluhan bus pengangkut buruh dan iring-iringan sepeda motor peserta aksi. Arus lalu lintas yang mengarah ke Stasiun Gambir bahkan nyaris tidak bergerak akibat kepadatan volume kendaraan.
Baca juga: Momen Presiden Prabowo Joget Bareng Tipe-X saat Peringatan Hari Buruh di Monas
Pada momen itu Prabowo memberikan kado May Day bagi para buruh seperti ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pada Perpres tersebut, tertuang aturan pengemudi transportasi online harus mendapat BPJS Kesehatan hingga potongan aplikator 8 saja.Kemudian ia juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang, satgas mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh.
Baca juga:Macet Total di Jalan Medan Merdeka Selatan Imbas Aksi Hari Buruh, Pengendara Angkat Motor demi Putar Arah
Presiden juga menganggarkan Rp500 triliun untuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah serta berjanji membangun 1 juta rumah yang dampak lain dari program ini adalah akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
Sejarah Hari Buruh Internasional
Dikutip dari laman Perpustakaan Universitas Brawijaya, Jumat (1/5/2026), sejarah Hari Buruh bermula dari gerakan pekerja di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. Pada masa itu, para buruh menghadapi kondisi kerja yang berat dengan jam kerja panjang dan upah rendah.Situasi tersebut memicu gelombang tuntutan agar pekerja memperoleh hak yang lebih baik, termasuk pengurangan jam kerja dan peningkatan kesejahteraan.
Baca juga:Ini 11 Tuntutan Buruh di Peringatan May Day 2026Momentum penting terjadi pada 1 Mei 1886 ketika ribuan buruh di Chicago, Amerika Serikat, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Mereka menuntut penerapan jam kerja delapan jam sehari. Namun aksi tersebut berujung ricuh dan menyebabkan korban jiwa.
Pasca-peristiwa itu, sejumlah aktivis buruh ditangkap dan dijatuhi hukuman berat dengan tuduhan terkait aksi kekerasan. Insiden tersebut kemudian menjadi tonggak lahirnya gerakan solidaritas buruh internasional.
Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 1889, Kongres Buruh Internasional yang berlangsung di Paris, Prancis, menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Sejak saat itu, tanggal tersebut diperingati setiap tahun sebagai simbol perjuangan pekerja di seluruh dunia.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh juga memiliki perjalanan panjang. May Day sempat diperingati secara terbuka oleh kalangan pekerja sebelum akhirnya mengalami pembatasan pada masa Orde Baru setelah peristiwa G30S/PKI tahun 1965.
Pada periode tersebut, aktivitas organisasi buruh diawasi ketat karena dianggap berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional. Akibatnya, peringatan Hari Buruh tidak lagi dirayakan secara luas seperti sebelumnya.Situasi mulai berubah setelah Reformasi 1998. Pemerintah kembali membuka ruang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat. Sejak saat itu, berbagai organisasi pekerja kembali menghidupkan peringatan Hari Buruh melalui aksi damai dan kegiatan solidaritas.
Puncaknya terjadi pada 2013 ketika Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono resmi menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Pengumuman tersebut kala itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya.
Penetapan Hari Buruh sebagai libur nasional kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur.
Sejak resmi menjadi hari libur nasional, peringatan Hari Buruh di Indonesia tidak hanya menjadi momentum menyuarakan aspirasi pekerja, tetapi juga pengingat pentingnya perlindungan hak dan kesejahteraan buruh dalam pembangunan ekonomi nasional.










