Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi

Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi

Nasional | sindonews | Rabu, 29 April 2026 - 16:37
share

Anggota DPRD Jawa Barat Hilal Hilmawan mengungkap dugaan praktik tidak wajar dalam sistem akademik di salah satu perguruan tinggi Jawa Barat. Temuan ini mencuat setelah adanya laporan mahasiswa yang mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur akademik yang jelas.

Dalam keterangan persnya di Bandung, Rabu (29/4/2026), Hilal menyebut mahasiswa tersebut mengaku aktif mengikuti perkuliahan, tidak pernah menerima surat peringatan, serta tidak pernah dipanggil secara resmi oleh pihak kampus sebelum akhirnya dinyatakan dikeluarkan.

“Ini harus dikonfirmasi secara objektif ke pihak kampus agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Namun jika benar ini adalah persoalan serius dalam tata kelola pendidikan tinggi,” ujar politikus Partai Golkar ini, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Kujang Sepasang Dikritik DPRD Jabar, Warga Sumedang Tanggapi Sinis

Hilal mengungkap adanya indikasi praktik di luar prosedur resmi kampus, termasuk dugaan perkuliahan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dia menyebut sejumlah mahasiswa tetap membayar SPP dan mengikuti kegiatan seperti KKN, namun tidak memiliki data akademik yang lengkap dan valid.Dia juga menyoroti kemungkinan pihak tertentu yang memfasilitasi proses perkuliahan tidak resmi, termasuk skema yang menyerupai “kelas karyawan” tanpa dasar kebijakan institusi yang sah.

“Yang lebih memprihatinkan, ada dugaan mahasiswa hanya mengikuti UTS, UAS, lalu diarahkan untuk mendapatkan ijazah tanpa proses akademik yang benar. Praktik seperti ini yang sering disebut sebagai mahasiswa gaib harus dihentikan,” tegasnya.

Hilal menambahkan langkah penertiban oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi momentum membersihkan praktik menyimpang di dunia pendidikan tinggi.

Menurut dia, pihak rektorat memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh aktivitas akademik yang mengatasnamakan institusi. Karena itu, penyelesaian kasus harus dilakukan secara transparan dan adil baik bagi mahasiswa yang dirugikan maupun demi menjaga integritas dunia pendidikan.

“Dunia pendidikan tidak boleh dikotori praktik ilegal. Ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh agar ke depan tidak ada lagi mahasiswa yang dirugikan maupun sistem yang disalahgunakan,” ujar Hilal.

Topik Menarik