Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa Tiga Kabupaten di Sulawesi
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP). Program ini dilaksanakan selama lima tahun dari 2025-2029.
Dalam program ini, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Bank Dunia. Dalam kegiatan tahun pertama ditetapkan tiga kabupaten sebagai lokas percepatan penegasan batas desa, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli Toli di Sulawesi Tengah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahamd P Bolombo menyatakan, pelaksanaan penegasan batas desa di tiga lokasi tersebut diharapkan dapat berjalan baik.
Baca juga: Garis Batas Baru di Sebatik, 127,3 Hektare Wilayah Malaysia Masuk Indonesia
“Kami berharap dalam proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat desa dan pemerintah desa dapat memperoleh manfaat pasif dari pelaksanaan kegiatan ini,” katanya saat pembukaan Kick off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah ILASPP tahun anggaran 2026, di Manado, Rabu (29/04/2026).La Ode menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, desa-desa di tiga kabupaten tersebut belum memiliki batas desa secara definitif atau belum ada peraturan bupati tentang batas desa.
Oleh karena itu, dia meminta para bupati dari tiga kabupaten tersebut dan para pihak terkait untuk memberikan dukungan sepenuhnya dalam pelaksanaan kegiatan bantuan teknis penegasan batas desa.
Lihat video: Momen Upacara di Perbatasan RI-Malaysia
Penegasan batas desa akan dilakukan di 457 desa. Kabupaten Bolaang Mongondow mencakup seluruh desa yang berjumlah 200 desa. Untuk Kabupaten Donggala sebanyak 154 desa dan Kabupaten Toli Toli sebanyak 103 desa.Pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa ini meliputi serangkaian proses tahapan, yaitu sosialisasi di kabupaten, kecamatan, pengumpulan dan penelitian dokumen batas desa secara historis maupun yuridis, tahapan pelacakan, dan sebagainya.
“Saya sampaikan juga pesan juga kepada para Bupati dan jajaran dinas terkait, kami minta kerjasama yang baik dan komitmen yang kuat dalam memberikan bimbingan dan pengawasan, pengorganisasian masyarakat dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyarakat,” katanya. La Ode menambahkan, sejalan UU Desa, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa. Dengan demikian, desa harus memiliki batas desa secara definitif.
“Untuk mendukung kepentingan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan regulasi terkait pedoman penetapan dan penegasan batas desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Berdasarkan data, progres capaian penegasan batas desa yang telah dilaporkan kepada Kemendagri terkait progres capaian penyelesaian batas desa di seluruh Indonesia adalah sejumlah 10.909 desa atau mencapai 14,49 dari total desa di Indonesia.
“Namun hingga saat ini Pemerintah Daerah belum semua menyampaikan laporan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa beserta data dukung hasil penegasan batas desa,” tandasnya.










