Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Di Indonesia, sengketa tanah yang berlarut-larut selama puluhan tahun bukanlah hal baru. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap situasi yang terus berlanjut ini. Salah satunya adalah sejarah administrasi tanah yang panjang dan seringkali tidak teratur.
Sebidang tanah dapat memiliki berbagai dokumen dari era yang berbeda, mulai dari akta tanah era kolonial, girik, petok, hingga sertifikat modern. Ketika satu dokumen dipermasalahkan, seluruh jejak administrasi pun diperiksa ulang.
Hal ini juga terlihat pada rumah di Jalan Darmo, Surabaya, Jawa Timur. Bangunan tersebut memiliki sejarah penggunaan, kepemilikan, dan klaim yang berubah-ubah seiring waktu. Setiap fase meninggalkan dokumen yang dapat ditafsirkan secara berbeda dalam proses hukum. Baca juga:Momen Menteri Ara dan Hercules GRIB Debat Soal Penguasaan Lahan di Tanah Abang
“Umumnya masalah tanah juga jarang berdiri sendiri. Sengketa kepemilikan dapat meningkat menjadi kasus pidana jika ada dugaan pemalsuan dokumen. Di sisi lain, properti yang sama juga dapat menjadi bagian dari kasus kepailitan ketika seseorang dinyatakan pailit dan kurator berusaha memasukkan aset tersebut ke dalam harta pailit”, jelas Grace Coresy, konsultan hukum dalam siaran tertulis, Rabu (29/4/2026).
Akibatnya, sebidang tanah dapat menjadi objek peninjauan oleh berbagai lembaga secara bersamaan, mulai dari pengadilan perdata, pidana, dan niaga hingga otoritas administrasi pertanahan. Setiap proses berjalan sesuai dengan logika hukum dan jadwalnya masing-masing.Selain itu, sistem peradilan juga menyediakan berbagai jalur untuk mengajukan banding. Putusan pengadilan tingkat pertama dapat diajukan banding, dilanjutkan dengan banding kasasi, dan bahkan peninjauan kembali dalam kondisi tertentu.
Secara teori, mekanisme ini bertujuan untuk menegakkan keadilan. Namun, dalam praktiknya proses-proses ini sering memakan waktu yang sangat lama.
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Digugat Citizen Lawsuit oleh Belasan Purnawirawan TNI
Rumah tua di Jalan Darmo menjadi contoh bagaimana sebidang tanah dapat terus berpindah dari satu proses hukum ke proses lainnya. Setiap tahap membawa argumen, dokumen, dan klaim baru. Secara tertulis, sistem hukum memang menyediakan jalur untuk menyelesaikan sengketa. Namun, pada kenyataannya, proses-proses inilah yang sering membuat konflik berlarut-larut tanpa akhir.
Jika dilihat hari ini, rumah tua di Jalan Darmo mungkin tampak tak lebih dari sebuah bangunan yang sunyi. Namun, di baliknya tersembunyi pertanyaan yang lebih besar.
Bagaimana sebidang tanah yang pernah memiliki pemilik, tujuan, dan kehidupan sendiri bisa berubah menjadi sengketa yang berlarut-larut selama bertahun-tahun? Jika sebuah rumah saja bisa melalui begitu banyak proses hukum, berapa banyak sebidang tanah lain di Indonesia yang mengalami nasib serupa tanpa pernah disadari?
Grace mengatakan, rumah di Jalan Darmo itu mungkin hanya sebuah titik kecil di peta Surabaya. Namun, kisahnya mencerminkan masalah yang lebih luas. Baca juga:Kronologi Korupsi Urus Kasus Sengketa Lahan yang Jerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Bahwa sengketa tanah di Indonesia bukan sekadar soal benar atau salah. Sengketa tanah juga melibatkan sejarah panjang, dokumen-dokumen yang saling bertentangan, serta sistem hukum yang berjalan dengan ritmenya sendiri. ”Selama masalah-masalah ini belum terselesaikan, rumah-rumah tua seperti yang ada di Jalan Darmo akan terus menjadi pengingat bahwa mencapai kepastian hukum terkait tanah di Indonesia masih merupakan perjalanan yang panjang,” jelas Grace yang juga aktif mengedukasi di @putusanverstek.










