Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Buku Gibran End Game, Ini Alasannya

Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Buku Gibran End Game, Ini Alasannya

Nasional | sindonews | Jum'at, 24 April 2026 - 21:07
share

Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang buku berjudul Gibran End Game, pada Jumat (24/4/2026). Dia dilaporkan oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya.

Laporan Polisi (LP) terhadap Rismon itu teregister Nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 April 2026.

Baca juga: SP3 Rismon Sesuai Prosedur, Pakar Hukum: Permintaan Refly Harun Tak Masuk Akal

Pelapor mengaku membeli buku ‘Gibran End Game’ saat car free day di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Januari 2026. Pembelian buku dilakukan atas dasar ketertarikan dengan materi buku yang dituliskan oleh Rismon Sianipar.

"Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku, dan baru membayar 60 buku," kata Irwan kepada wartawan.

Pelapor sudah membeli 60 eksemplar buku dengan total nilai uang telah dibayar Rp6.002.500. Namun kemudian Rismon membuat pernyataan yang membuatnya terkejut bahwa buku yang ditulis bohong dan palsu.

“Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia,” ujar Irwan.

Baca juga: Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game

Dalam laporan itu, Irwan turut menyerahkan bukti berupa pembayaran pembelian buku ‘Gibran End Game’“(Bukti yang diserahkan) satu buku, yang kedua bukti pembayaran pembelian buku, dan ada beberapa teman-teman saksi,” ungkapnya.

Irwan dalam laporannya ke Polda Metro Jaya mencantumkan Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penipuan.

Sebagai informasi, status tersangka ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan gugur. Status itu gugur usai Rismon Sianipar mengajukan restorative justice (RJ).

“Secara otomatis status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Budi menjelaskan, Rismon Sianipar telah melalui proses mekanisme restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut.

“Setelah permohonan, terus didalami disampaikan pelapor juga menyetujui dilakukan mekanisme gelar perkara khusus restorative justice. Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3,” ujar dia.

Topik Menarik