Polda Metro Analisa Video Ceramah JK Buntut Ade Armando-Abu Janda Dilaporkan

Polda Metro Analisa Video Ceramah JK Buntut Ade Armando-Abu Janda Dilaporkan

Nasional | sindonews | Kamis, 23 April 2026 - 11:26
share

Pihak kepolisian masih menyelidiki laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Polisi akan meneliti video ceramah JK utuh untuk mendalami pelaporan tersebut.

“Barang bukti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki Lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (23/4/2026).

Budi menambahkan, pollisi juga akan melakukan permintaan keterangan pelapor dan sejumlah saksi. Polisi sudah menyiapkan administrasi penyelidikan pelaporan tersebut. "Menyiapkan mindik (administrasi penyelidikan), meminta keterangan pelapor, keterangan saksi dan barang bukti," ujar dia.

Baca juga: Abu Janda dan Ade Armando Dilaporkan ke Polisi usai Unggah Video Ceramah JK yang Dipotong

Adapun laporan itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku. Mereka melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dan Ade Armando buntut mengunggah ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026). Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor diwakili oleh seorang advokat bernama Paman Nurlette yang menilai bahwa Abu Janda dan Ade Armando mengunggah video ceramah JK di UGM yang dipotong-potong.

Lihat video: ANGKAT BICARA! Jusuf Kalla Kumpulkan Tokoh Poso & Maluku, Klarifikasi Ceramah!

Nurlette menuturkan unggahan keduanya diduga membuat kegaduhan pada ruang publik. Apalagi keduanya juga diduga menambah narasi hasutan yang memperparah keonaran di ruang publik.

"Perlu kami tegaskan dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).

Topik Menarik