KPK Periksa 9 Saksi, Dalami Pembuatan Surat Pengunduran Diri Terkait Kasus Tulungagung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pembuatan surat pengunduran diri yang dijadikan alat Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, untuk menekan bawahannya.
1. Periksa 9 Saksi
Tim penyidik mendalami hal ini lewat pemeriksaan 9 saksi di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (22/4/2026).
Dengan surat tersebut, Gatut memeras para organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Tulungagung.
"Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri. Yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah di lingkungan kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/4/2026).
Saksi yang dimaksud adalah Aris Wahyudiono selaku Kabag. Protokol Setda; Jopam Tiknawandi Ranto selaku Staf Bagian Protokol Setda; Aurel dan Mega selaku Sekretaris Pribadi Bupati; dan Fahriza Habib alias Ginduk selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
One Way Puncak Arus Balik Lingkar Gentong: Simpang Wage Ditutup, Kendaraan Gas Terus dari Sukamantri
Saksi selanjutnya adalah Muhammad Makrus Mannan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda; Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian; Reni Prasetiawati Ika Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial; dan Hartono Kepala Satpol PP.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).
Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










